Mendag: pembatasan ekspor tambang pengaruhi
perdagangan
Sabtu, 21 Desember
2013 22:00 WIB
Pontianak (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Gita Wiryawan mengakui
implementasi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang
membatasi ekspor komoditas akan mempunyai dampak.
"Ekspor akan turun, karena 62 persen dari total ekspor Indonesia,
berupa komoditas," kata Gita Wiryawan di Pontianak, Sabtu.
Ia menambahkan, selain itu pembatasan ekspor akan memberi efek sosial
misalnya berkaitan dengan tenaga kerja.
Namun, ia mengingatkan, sesungguhnya UU tersebut memberi nilai tambah
bagi sumber daya alam Indonesia. Ia mengaku tidak ingin kalau generasi
Indonesia yang akan datang hanya mampu menjual batubara saja.
Padahal, katanya, kalau batubara atau bahan tambang lainnya diolah
kembali, maka memberi nilai tambah yang berlipat bagi Indonesia. Misalnya
serapan tenaga kerja, industri ikutan lainnya, serta nilai dari produk yang
dihasilkan.
"Tapi permasalahan ini akan saya sampaikan ke menteri terkait,"
ujarnya.
Ketua Kadin Kalbar Santyoso Tio mengatakan, ada kesalahan persepsi dalam
mengartikan UU No 4 Tahun 2009 tersebut.
Ia mencontohkan adanya larangan ekspor untuk komoditas tambang mulai 12
Januari mendatang.
"Tetapi setelah kita bolak balik aturannya, tidak ada larangan untuk
ekspor," katanya menegaskan.
Industri pengolahan di dalam negeri juga untuk meningkatkan kadar mutu
dari produk tambang.
Saat ini, kata dia, ada sekitar 11 ribu pemegang izin usaha pertambangan
di seluruh Indonesia.
"Rata-rata izin untuk tambang itu ada yang 15 tahun. Bagaimana nasib
mereka nantinya," kata dia.
Ia pun mengharapkan adanya jaminan kepastian hukum dari investasi yang
ditanamkan.
ANALISIS : kekayaan alam yang ada
di Indonesia ini dieksploitasi secara besar-besaran, yang ternyata lebih
menguntungkan bagi perusahaan asing. Sedangkan nilai tambah pengurasan hasil
tambang bagi Bangsa Indonesia ini sangat rendah, sehingga negara gagal
memanfatkan hasil kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar