OJK terbitkan keputusan tentang dana perlindungan
pemodal
Minggu, 5 Januari 2014
08:11 WIB
Jakarta
(ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran dan surat
keputusan tentang dana perlindungan pemodal sebagai pendukung implementasi atas
ketentuan mengenai dana perlindungan pemodal dalam pemberian ganti rugi atas
aset pemodal yang hilang.
Siaran pers
OJK melalui laman resminya yang dikunjungi di Jakarta, Minggu, menyebutkan
surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran (SE) OJK Nomor 18/SEOJK.04/2013
tentang Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara
Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang dalam Rangka Penggunaan Dana
Perlindungan Pemodal.
Sementara
surat keputusan dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Anggota Dewan Komisioner
OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi untuk Setiap
Pemodal dan Setiap Kustodian dalam Rangka Pembayaran Ganti Rugi kepada Pemodal
dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.
Penerbitan
surat edaran dan surat keputusan pada Selasa, 31 Desember 2013 tersebut adalah
dalam rangka mendukung implementasi dana perlindungan [emodal dalam pemberian
ganti rugi atas Aset Pemodal yang hilang.
Penerbitan
SE OJK 18/2013 adalah untuk melaksanakan amanat angka 18 dan angka 20 Peraturan
Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan KL Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Secara
substansi OJK harus menerbitkan kriteria yang menjadi dasar pernyataan tertulis
bahwa terdapat kehilangan Aset Pemodal, Kustodian tidak memiliki kemampuan
untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang. Sedangkan SK Anggota Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 diterbitkan dalam rangka menetapkan
batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian dalam
pembayaran ganti rugi dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.
Materi pokok
SE OJK 18/2013 adalah penanganan klaim Pemodal oleh Penyelenggara Dana
Perlindungan Pemodal akan dilakukan setelah diterbitkannya Pernyataan Tertulis
oleh OJK. Ketentuan pelaksanaannya harus memenuhi kriteria dari unsur Aset
Pemodal yang hilang; unsur Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk
mengembalikan aset pemodal yang hilang; unsur terkait Kustodian berupa
Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat
melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh
OJK, atau unsur terkait Kustodian berupa Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat
melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai
Kustodan dibatalkan oleh OJK.
Sedangkan
materi pokok SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 adalah
bahwa batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal pada satu Kustodian dalam
rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana
Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp25 juta. Dan batasan paling tinggi untuk
setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan
Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp50 juta.
Penerbitan
SE dan SK OJK itu diharapkan dapat menambah rasa aman pemodal dalam melakukan
transaksi efek di pasar modal dan meningkatkan kepercayaan pemodal terhadap
Pasar Modal Indonesia.
ANALISIS : Yang dimaksud Bank kustodian yaitu suatu
lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan asset keungan dari suatu
perusahaan atau perorangan, seperti saham, oblgasi, menerima deviden, dll.
Ada beberapa
kriteria yang harus dipenuhi dalam pernyataan tertulis oleh OJK :
-
Dari unsur aset pemodal yang hilang
-
Unsur kustodian yang tidak memiliki kemampuan
untuk mengembalikan aset pemodal yang hilang
-
Unsur terkait kustodian berupa perantara
perdagangan efek yang mengadministrasikan efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan
kegiatan usahanya dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK.
-
Unsur
terkait kustodian berupa bank kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan
kegiatan usahanya dan dipertimbangkan persetujuan bank umum sebagai kustodian
dibatalkan oleh OJK.
Sumber : http://www.antaranews.com
0 komentar:
Posting Komentar