Kemendag tunda penerapan SVLK untuk UKM
Senin, 30 Desember
2013 14:54 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menunda penerapan Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki
modal rata-rata dibawah Rp500 juta selama satu tahun kedepan.
"Atas permintaan pemangku kepentingan, pelaksanaan penerapan SVLK
untuk UKM yang dimulai pada 1 Januari 2014 direvisi dan pelaksanaannya
dimundurkan sampai satu tahun," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, saat melakukan diskusi dengan
media, di Jakarta, Senin.
Bachrul mengatakan, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan
Ekspor Produk Industri Kehutanan.
"Berbagai pihak meminta pertimbangan penangguhan ke UKM agar bisa
tetap menjalankan usahanya di luar Uni Eropa," kata Bachrul.
Penangguhan tersebut dikhususkan bagi UKM yang bermodalkan Rp100 juta
hingga Rp500 juta dan untuk tujuan diluar Uni Eropa.
Bachrul menjelaskan, ekspor Indonesia untuk produk kayu diluar pulp and
paper mencapai 3,509 miliar dolar AS yang terbagi sebesar 511 juta dolar AS di
pasar Uni Eropa dan sebesar 2,9 miliar dolar di pasar lainnya.
"Dari potensi pasar diluar Uni Eropa senilai kurang lebih 2,9 miliar
dolar AS tersebut, sebanyak 30 persennya diisi oleh produk-produk UKM atau
kurang lebih senilai 900 juta dolar AS, dan jika tidak diberikan penangguhan
maka akan ada potensi kerugian sebesar itu," ujar Bachrul.
Saat ini, lanjut Bachrul, dari kurang lebih sebanyak 3.500 UKM di
Indonesia baru sebanyak 637 perusahaan yang telah menerapkan SVLK dimana
didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar saja.
Bachrul mengatakan, pelaku usaha UKM tersebut akan tetap bisa melakukan
ekspor produk kayu ke negara-negara lain selain Uni Eropa, namun dalam kurun
waktu satu tahun juga akan dilaksanakan program perbantuan SVLK untuk UKM baik
dari Kementerian Perdagangan ataupun kementerian terkait lainnya.
Menurut Bachrul, penerapan SVLK yang akan dilakukan mulai 1 Januari 2014
tersebut membutuhkan biaya yang relatif lebih kompetitif jika dibandingkan
sistem serupa yang dilakukan oleh lembaga lainnya.
Selain itu, lanjut Bachrul, pemerintah juga berencana menerapkan SVLK
tersebut untuk produk-produk kayu impor yang hingga September 2013 nilainya
mencapai 297,84 juta dolar AS sementara pada 2012 lalu mencapai 401,2 juta
dolar AS.
"Negara-negara di ASEAN paling tidak membutuhkan waktu kurang lebih
dua sampai tiga tahun untuk mempersiapkan sistem itu, sementara kita sudah
siap," kata Bachrul yang juga mengatakan bahwa saat ini baru ada 14
perusahaan yang memberikan sertifikasi yang diharapkan bisa terus meningkat.
Bachrul menjelaskan, rencana Kementerian Perdagangan untuk menerapkan
SVLK bagi produk kayu impor tersebut sudah mendapat sinyal positif dari
kementerian terkait meskipun nantinya akan mendapatkan tantangan saat
pelaksanaan khususnya terkait dengan Mutual Recognition Agreement (MRA).
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan SVLK yang merupakan sertifikat
jaminan legalitas kayu untuk memberikan kepercayaan publik melalui jaminan
lacak balak kayu, bahwa pasokan kayu berasal dari sumber yang legal dan memenuhi
persyaratan peraturan yang sah (legal compliance).
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga menginginkan adanya sistem
yang sama untuk produk-produk kayu yang akan masuk ke Indonesia.
Data dari Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) atau Licence Information
Unit (LIU) Kementerian Kehutanan menunjukkan, hingga akhir April 2013, dokumen
ekspor tersebut telah diterbitkan lebih dari 24.000 unit ke 139 negara tujuan,
termasuk 26 negara Uni Eropa.
ANALISIS : Para pelaku usaha di
sektor perkayuan khususnya skala kecil masi sangat lamban untuk mendapatkan
sertifikasi SVLK karena izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang membutuhkan
biaya yang cukup besar.
Mungkin pemerintah jangan terlalu lama untuk menunda sertifikasi SVLK
tersebut. Pemerintah juga harus konsisten menerapkan SVLK, terutamanya untuk
ekspor ke Uni Eropa. Karena SVLK merupakan senjata untuk ekspor produk kayu
dari Indonesia.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar