RSS

TUGAS BHS. INGGRIS "Contoh Surat Lamaran Kerja"



URGENT
We are a fast growing company located in Daan Mogot is looking for highly candidate to fulfill the vacant position below:
FINANCE & ACCOUNTING
Requirements 
  • Male / Female with max. age 30 years old
  • Degree S1 Accounting / Finance
  • Min. 2 years experience in the same field as the Finance & Accounting Staff
  • Have good understanding of tax reporting (Pph 21, 23, 4 (2), VAT), AP/AR and monthly report
  • Willing to work long hours and under tight time line
  • Able to operate computer (Ms.Office, Open Office, Linux)
  • Excellent spoken & written English language skills
  • Willing to be placed in Jakarta Barat

Please send your application letter, curriculum vitae and recent photograph to:
PT. Cibadak Indah Sari Farm
Jl. Daan Mogot, Komp. Rasa Sayang Blok C 20, Jakarta 11460


Source: id.jobsdb.com






Jakarta,  April 12, 2014

Attention To :
Personal Manager

PT. Cibadak Indah Sari Farm
Jl. Daan Mogot, Komp. Rasa Sayang Blok C 20, Jakarta 11460
Jakarta Barat 


Dear Sir/Madam,

I have read from your advertisement at id.jobsdb.com that your company is looking for employees to hold some position. Based on the advertisement, I am interested in the field of Finance & Accounting Staff in accordance with my background as an accounting education .

My name is Stevie Aristia Dewi, I am twenty two years old. I have graduated from Gunadarma University February 2014. I consider myself that I have qualifications as you want. I have good motivation for progress and growing, eager to learn, and can work with a team (team work) or by myself. Beside that I posses adequate computer skill and have good command in English (oral and written).

Herewith I enclose :
1. Copy of Bachelor Degree (S-1) Certificate and Academic Transcript.
2. Curriculum Vitae.
3. Copy of Certificate Brevet A
4. Recent photograph with size of 4x6

 Please let me know what you would like me to do with it.


Sincerely yours,

Stevie Aristia Dewi


Tugas Bhs. Indonesia

Rupiah melemah 54 poin hadapi dolar AS
Jumat, 3 Januari 2014 17:14 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat sore bergerak melemah senilai 54 poin menjadi Rp12.202 dibanding sebelumnya di posisi Rp12.148 per dolar Amerika Serikat (AS).
"Volatilitas rupiah masih normal meski cenderung melemah pada akhir pekan ini menyusul data manufaktur dan non-manufaktur China yang mengalami penurunan," kata Kepala Riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, berkurangnya aktivitas sektor manufaktur dan non-manufaktur China menimbulkan kekhawatiran pasar.
China merupakan mitra dagang Indonesia sehingga sinyal perlambatan aktivitas ekonomi itu dapat berdampak negatif.
Kendati demikian, lanjut dia, data ekonomi Indonesia yang cukup positif masih dapat menahan tekanan rupiah terhadap dolar AS lebih dalam.
Ariston memproyeksikan bahwa pergerakan mata uang rupiah pada pekan depan di kisaran Rp12.030--Rp12.270 per dolar AS
Kepala Riset Trust Securities Reza Priyambada secara terpisah menambahkan, laju rupiah kembali mengalami tekanan menyusul pelaku pasar uang cenderung memburu dolar AS setelah dirilisnya data penjualan rumah dan kepercayaan konsumer di AS naik.
Akan diterapkannya tappering off  oleh bank sentral AS (the Federal Reserve/the Fed) pada Januari ini, lanjut Reza, menambah kekhawatiran pelaku pasar uang terhadap mata uang berisiko.
"Data inflasi dan surplusnya neraca perdagangan dibayangi sentimen negatif eksternal," katanya menambahkan.
Adapun kurs tengah Bank Indonesia pada hari Jumat ini (3/1), tercatat mata uang rupiah menguat menjadi Rp12.226 dibanding sebelumnya (2/12) di posisi Rp12.242 per dolar AS.

ANALISIS  : Saat mata uang rupiah melemah mendorong naiknya utang luar negeri Indonesia. pelemahan kembali Rupiah akibat pelaku pasar yang kembali memburu USD. Adanya inflasi yang masih terkendali dan surplus neraca perdagangan belum banyak berpengaruh pada laju Rupiah.



Tugas Bhs. Indonesia

Penegakan hukum mulai dari pegawai pajak

Kamis, 7 November 2013 06:35 WIB |
Bicara soal penegakan hukum untuk Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajibannya, maka itu harus dimulai dari pegawai Ditjen Pajak sendiri. Itulah pesan pakar hukum perbankan dan ekonomi, Pradjoto, dalam perbincangannya beberapa waktu lalu.

Pradjoto mengakui dengan bukti kepatuhan pajak yang hanya 53 persen menunjukkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak sangat rendah, maka jawaban logis untuk itu adalah menegakkan aturan atau law enforcement.

"Tapi persoalannya bukan hanya apakah law enforcement berjalan atau tidak, karena persoalan tingkat kepatuhan Wajib Pajak tidak hanya dipandang dari apakah Wajib Pajak berniat membayar, namun juga apakah Wajib Pajak meyakini pajak yang mereka bayarkan akan bermanfaat untuk si wajib pajak, masyarakat dan negara," kata Pradjoto.

Untuk itulah, di mata Pradjoto, terutama karena masih terus terjadinya pengelolaan dana pajak,law enforcement harus terlebih dahulu ditegakkan kepada aparat pajak.

Caranya, tegakkan tata kelola yang baik (good governance) dan tegakkan budaya kerja yang kemudian menciptakan citra positif aparat pajak di mata masyarakat. Aparat pajak, kata Pradjoto, harus didesain sebagai individu pejuang negara yang bersih dan terpercaya. Jadi rendahnya pembayaran pajak bukan hanya karena Wajib Pajak yang nakal, tetapi juga dengan membersihkan Ditjen Pajak dari oknum-oknum aparat pajak yang nakal.

Tak hanya ingin memulai law enforcement dari pegawai Ditjen Pajak, Pradjoto tidak setuju Ditjen Pajak melibatkan pihak-pihak luar lembaga itu untuk menyelesaikan persoalan pajak Wajib Pajak, termasuk debt collector.

Dalam kerangka ini, Pradjoto menolak keras gagasan penggunaan penagih utang atau debt collector kepada para wajib pajak yang tak dapat atau tak mau memenuhi kewajiban pajaknya.  "Penggunaan debt collector akan menimbulkan ekses negatif jauh lebih banyak dari pada manfaat yang diterimanya," kata Pradjoto.

Menurut dia, Ditjen Pajak tak bisa menggunakan alasan keterbatasan SDM untuk memanfaatkan pihak ketiga dalam penyelesaian tagihan pajak masyarakat.  Pradjoto justru melihat persoalan SDM yang terbatas dapat menjadi acuan untuk mengoreksi sistem pengelolaan dan rekrutmen pegawai.

"Jumlah pegawai aparat pajak yang rendah dibanding kebutuhannya ini berakar dari sistem penerimaan yang berbelit dan tidak memperhatikan kepentingan Ditjen Pajak," kata Pradjoto.

Pradjoto mengusulkan agar Ditjen Pajak menerbitkan ketentuan khusus dari penyelenggara negara agar Ditjen Pajak leluasa merekrut pegawai baru dan mengganti pegawai-pegawai lama yang dalam catatan Ditjen Pajak bereputasi buruk.

Jika keleluasaan ini didapat Ditjen Pajak, maka akan memberi satu langkah luar biasa bagi Ditjen Pajak, sehingga mungkin bisa mereformasi, membangun citra positif lembaga, dan menyelenggaraan good governance secara efektif.

Di samping mesti tegas kepada internal sendiri, agar performa Ditjen Pajak yang tentu memerlukan instansi terkait lain, maka para mitra kerja Ditjen Pajak dalam law enforcement mesti mendapatkan kesepahaman yang sama mengenai pajak, demi menciptakan tindakan yang padu dan efektif sehingga pelanggaran pajak bisa ditekan pada batas paling minimal.

Pemahaman yang sama itu secara khusus membidik Polri dan Kejaksaan. "Kedua lembaga ini harus mempunyai pemahaman teknis tentang pajak yang sama, agar bahasa teknis mereka sama sehingga tidak ada kasus yang menggantung atau digantung," kata Pradjoto.

Tak hanya polisi dan jaksa, Pradjoto juga menyarankan pengacara memahami persoalan pajak. 'Para pengacara juga harus ditatar agar mereka mengerti dan bahasa hukum mereka bukan lagi bahasa bombastis yang enak dicerna telinga publik tapi kenyataannya bertentangan dengan ketentuan teknis perpajakan dan hukum," kata Pradjoto.

Ini semua dilakukan agar fungsi penagihan pajak menjadi lebih efektif lagi. Tapi jika penagihan tak bisa lagi berjalan baik maka segeralah masuk proses penyidikan dan pemeriksaan.

Pradjoto meminta penagihan pajak terus menerus dilalukan demi mengingatkan Wajib Pajak agar menutup peluang prilaku dan tindakan nakal.

Menurut dia, Wajib Pajak, terutama pengusaha yang merupakan penyumbang dana pajak terbesar, harus dibuat nyaman dan diproteksi sehingga patuh membayar pajak, sekaligus senang hati dan rela membayarnya.
"Kalau pengusaha terus diinjak-injak dan dicurigai, maka pajak akan rendah.  Dengan kata lain, kita butuh keseimbangan," kata dia.

Dia meminta semua kalangan tak menganggap Wajib Pajak, termasuk yang berskala besar, sebagai bandit yang membuat mereka tidak nyaman. "Pengusaha justru perlu dilindungi dari prilaku-prilaku buruk seperti korupsi partai politik, pemerasan, kesulitan perijinan usahau, cepat berubahnya hukum, yang semuanya membuat pengusaha tidak nyaman," kata Pradjoto.

Padahal di mata Pradjoto, pengusaha adalah sumber pendapatan pajak, sehingga tak elok jika terus ditekan.

Intinya, Pradjoto ingin memulai sistem penegakan hukum dari institusi Ditjen Pajak sendiri.  Sebaliknya, Wajib Pajak mesti ditempatkan pada layaknya pembeli di mata penjual.

Dalam bahasa Pradjoto semua sisi harus tegak. Untuk itulah Pradjoko menolak mekanisme apa pun yang  memaksa Wajib Pajak, termasuk penyanderaan kepada Wajib Pajak yang membandel tak mau menyelesaikan kewajiban pajaknya.

 Dia sama sekali menolak Ditjen Pajak mengambil mekanisme penyanderaan kepada Wajib Pajak yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya.

"Penyanderaan tidak bisa dijalankan sebelum penagihan yang gagal diiringi surat pemaksaan.  Oleh karena itu, law enforcement harus aktif dilakukan secara berurutan dan beri waktu cukup kepada Wajib Pajak untuk menyiapkan diri membayar pajak," kata Pradjoto.

Dalam bagian lain, Pradjoto bersepakat bahwa siapa pun semestinya turut menegakkan hukum, termasuk mengadukan siapa pun yang sengaja mengemplang pajak. "Saya sendiri, lebih dari siap, karena kalau tidak melaporkannya, maka itu sudah berarti kita telah berkhianat kepada negara," tegas Pradjoto.

Namun yang lebih menarik perhatian Pradjoto adalah membangun dan mengembangkan budaya
sadar pajak yang disebutnya jauh lebih besar dan positif manfaatnya ketimbang metode penyelesaian kewajiban pajak apa pun.

"Harus dibangun kesadaran bahwa pajak itu kewajiban masyarakat kepada negara.  Tapi di sisi lain, aparat pajak harus lebih dulu bersih dan tidak menyalahgunakan wewenang," demikian ungkap Pradjoto.

ANALISIS  : Membayar pajak itu wajib bagi yang sudah berpenghasilan. Pajak itu termasuk hal penting perekonomian, tanpa pajak pemerintah tidak akan bisa mensejahterakan rakyat, tidak bisa menggaji para pegawai, membiayai pembangunan. pemerintah harus serius menindak para pengemplang pajak, namun sayangnya pemerintah selalu gagal dalam menghadapi dan menangani para pengemplang pajak. Terkadang pemerintah selalu disalahkan, pihak yang belum membayar pajak diberi peringatan dianggap salah, tapi jika tidak diingatkan, pemerintah dianggap diam saja. Mungkin pemerintah harus lebih tegas lagi supaya para pengemplang pajak bisa jera.


Tugas Bhs. Indonesia

Mendag: pembatasan ekspor tambang pengaruhi perdagangan
Sabtu, 21 Desember 2013 22:00 WIB
Pontianak (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Gita Wiryawan mengakui implementasi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang membatasi ekspor komoditas akan mempunyai dampak.
"Ekspor akan turun, karena 62 persen dari total ekspor Indonesia, berupa komoditas," kata Gita Wiryawan di Pontianak, Sabtu.
Ia menambahkan, selain itu pembatasan ekspor akan memberi efek sosial misalnya berkaitan dengan tenaga kerja.
Namun, ia mengingatkan, sesungguhnya UU tersebut memberi nilai tambah bagi sumber daya alam Indonesia. Ia mengaku tidak ingin kalau generasi Indonesia yang akan datang hanya mampu menjual batubara saja.
Padahal, katanya, kalau batubara atau bahan tambang lainnya diolah kembali, maka memberi nilai tambah yang berlipat bagi Indonesia. Misalnya serapan tenaga kerja, industri ikutan lainnya, serta nilai dari produk yang dihasilkan.
"Tapi permasalahan ini akan saya sampaikan ke menteri terkait," ujarnya.
Ketua Kadin Kalbar Santyoso Tio mengatakan, ada kesalahan persepsi dalam mengartikan UU No 4 Tahun 2009 tersebut.
Ia mencontohkan adanya larangan ekspor untuk komoditas tambang mulai 12 Januari mendatang.
"Tetapi setelah kita bolak balik aturannya, tidak ada larangan untuk ekspor," katanya menegaskan.
Industri pengolahan di dalam negeri juga untuk meningkatkan kadar mutu dari produk tambang.
Saat ini, kata dia, ada sekitar 11 ribu pemegang izin usaha pertambangan di seluruh Indonesia.
"Rata-rata izin untuk tambang itu ada yang 15 tahun. Bagaimana nasib mereka nantinya," kata dia.
Ia pun mengharapkan adanya jaminan kepastian hukum dari investasi yang ditanamkan.


ANALISIS  : kekayaan alam yang ada di Indonesia ini dieksploitasi secara besar-besaran, yang ternyata lebih menguntungkan bagi perusahaan asing. Sedangkan nilai tambah pengurasan hasil tambang bagi Bangsa Indonesia ini sangat rendah, sehingga negara gagal memanfatkan hasil kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat.

Sumber :


Tugas Bhs. Indonesia

OJK terbitkan keputusan tentang dana perlindungan pemodal
Minggu, 5 Januari 2014 08:11 WIB 
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran dan surat keputusan tentang dana perlindungan pemodal sebagai pendukung implementasi atas ketentuan mengenai dana perlindungan pemodal dalam pemberian ganti rugi atas aset pemodal yang hilang.

Siaran pers OJK melalui laman resminya yang dikunjungi di Jakarta, Minggu, menyebutkan surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran (SE) OJK Nomor 18/SEOJK.04/2013 tentang Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal.

Sementara surat keputusan dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dalam Rangka Pembayaran Ganti Rugi kepada Pemodal dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.

Penerbitan surat edaran dan surat keputusan pada Selasa, 31 Desember 2013 tersebut adalah dalam rangka mendukung implementasi dana perlindungan [emodal dalam pemberian ganti rugi atas Aset Pemodal yang hilang.

Penerbitan SE OJK 18/2013 adalah untuk melaksanakan amanat angka 18 dan angka 20 Peraturan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan KL Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan memperhatikan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Secara substansi OJK harus menerbitkan kriteria yang menjadi dasar pernyataan tertulis bahwa terdapat kehilangan Aset Pemodal, Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang. Sedangkan SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 diterbitkan dalam rangka menetapkan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian dalam pembayaran ganti rugi dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.

Materi pokok SE OJK 18/2013 adalah penanganan klaim Pemodal oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal akan dilakukan setelah diterbitkannya Pernyataan Tertulis oleh OJK. Ketentuan pelaksanaannya harus memenuhi kriteria dari unsur Aset Pemodal yang hilang; unsur Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan aset pemodal yang hilang; unsur terkait Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK, atau unsur terkait Kustodian berupa Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodan dibatalkan oleh OJK.
Sedangkan materi pokok SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 adalah bahwa batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp25 juta. Dan batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp50 juta.

Penerbitan SE dan SK OJK itu diharapkan dapat menambah rasa aman pemodal dalam melakukan transaksi efek di pasar modal dan meningkatkan kepercayaan pemodal terhadap Pasar Modal Indonesia.


ANALISIS  : Yang dimaksud Bank kustodian yaitu suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan asset keungan dari suatu perusahaan atau perorangan, seperti saham, oblgasi, menerima deviden, dll.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pernyataan tertulis oleh OJK :
-          Dari unsur aset pemodal yang hilang
-          Unsur kustodian yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan aset pemodal yang hilang
-          Unsur terkait kustodian berupa perantara perdagangan efek yang mengadministrasikan efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK.
-           Unsur terkait kustodian berupa bank kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan persetujuan bank umum sebagai kustodian dibatalkan oleh OJK.



Tugas Bhs. Indonesia

Kenaikan harga elpiji pengaruhi ekonomi makro
Jumat, 3 Januari 2014 20:59 WIB 
Bandung (ANTARA News) - Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Acuviarta Kurtubi menyatakan kenaikan harga elpiji 12Kg akan berpengaruh terhadap ekonomi makro, salah satunya memicu inflasi tinggi pada Januari 2014.

"Kenaikan harga elpiji 12Kg di awal tahun yang cukup tinggi cukup mengejutkan, namun harus segera disikapi semua pihak agar dampaknya tidak terlalu besar, pengaruhnya juga dipastikan terjadap ekonomi makro dan bisa mengerek inflasi," kata Acuviarta di Bandung, Jumat.

Menurut Acu, pengaruhnya akan mengerek inflasi inggi, terlebih tahun 2013 inflasi cukup tinggi sehingga cukup memberatkan masyarakat.

Pengaruh lainya juga terhadap iklim investasi, dimana situasi saat ini akan menjadi kendala investasi. Para investor kemungkinan mempertimbangkan rencana berinvestasi, minimal menunggu hingga situasi lebih baik.

"Mungkin pengaruhnya juga ke investasi, meski tidak terlalu signifikan tapi dampaknya pasti ada. Namun diharapkan kondisi ekonomi bisa tetap stabil dan disikapi secara bijak," katanya.

Lebih lanjut, Acu menyebutkan, Indonesia harus berkaca kepada perlambatan laju ekonomi seperti yang terjadi pada 2004 da 2009 yang bertepatan dengan momen Pemilu, sepertihalnya yang akan dihadapi pada 2014.

Kenaikan elpiji 12Kg tidak hanya berpengaruh kepada sektor rumah tangga mampu yang mengkonsumsi elpiji jenis itu, namun juga dampaknya rumah tangga menengah ke bawah.

"Yang dikhawatirkan terjadi subsidi yang menjadi tidak tepat sasaran, karena adanya konsumen elpiji 12Kg yang beralih ke elpiji 3Kga. Pengawasan distribusi perlu ditingkatkan lagi," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Kadin Kota Bandung Deden Y Hidayat yang menyebutkan, kenaikan harga elpiji 12Kg sangat dirasakan oleh pelaku usaha UMKM yang selama ini mengkonsumsi elpiji berukuran menengah tersebut.

"Dampaknya sangat dirasakan oleh UMKM, terutama yang bergerak di sektor perhotelan, restoran dan industri rumahan. Perlu ada skema agar tidak terjadi krisis elpiji 3Kg karena kemungkinan akan ada peralihan konsumsi elpiji ke 3Kg," kata Deden Hidayat.(*)

ANALISIS  : Seharusnya pihak pertamina dapat mempertimbangkan kondisi masyarakat terutama dalam sektor usaha mikro, kecil, menengah.
Terkait harga gas elpiji meskipun bukan termasuk komoditas subsidi, namun perlu mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dan daya beli masyarakat. Dan perlu memperhatikan kondisi ekonomi domestik.

Pada kasus ini, apapun kebijakan yang dipastikan oleh pemerintah menjadi sangat penting bagi setiap masyarakat, dan tentunya menjadi pilihan terbaik bagi seluruh masyarakat.

Tugas Bhs. Indonesia

KEMENTAN DORONG PENGGUNAAN BENIH JAGUNG HIBRIDA
Jumat, 6 Desember 2013 17:43 WIB 
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian mengakui penggunaan benih jagung hibrida kedepan perlu ditingkatkan sebagai upaya peningkatan produktivitas komoditas pangan.
Menteri Pertanian Suswono di Jakarta Jumat menyatakan, upaya peningkatan produksi jagung saat ini terkendala keterbatasan areal pertanian yang semakin menurun akibat alih fungsi lahan.
"Dengan benih hibrida akan terjadi peningkatan produkvitas tanaman. Potensi kenaikan mencapai 4-5 ton per hektar, "katanya. Menurut Mentan, saat ini produksi jagung secara nasional mencapai 19-20 juta ton yang mana untuk tahun depan diharapkan mampu melebihi angka tersebut.
Suswono menyatakan, jika selama ini petani hanya mampu memanen 3 ton jagung, dengan benih jagung hibrida dapat dihasilkan 6-7 ton jagung.
"Apabila sektor jagung menjadi perhatian serius maka Indonesia tidak perlu lagi mengimpor pakan dari jagung,"katanya. Sehari sebelumnya (5/12) Mentan Suswono turut mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan panen jagung dan penanaman jagung di Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Pada kesempatan itu Suswono mengimbau petani jagung di tanah air tidak perlu khawatir merugi dalam mengembangkan produksi jagung karena prospek pasarnya lebih terbuka.
Selain itu, dari aspek kepastian usaha lebih terjamin dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Menteri menyatakan, pihaknya juga mendorong agar jagung menjadi bagian konsumsi utama di masyarakat jika stok beras berkurang. "Oleh sebab itu, sejak dini anak-anak perlu diperkenalkan untuk mengkonsumsi jagung dan tidak tergantung dengan beras," katanya.  Terkait peran pemerintah daerah, menurut mentan, mereka harus melindungi petani terutama saat harga komoditas pangan jatuh. Menurut dia, pemda dapat mengalokasikan anggaran untuk melakukan pembelian hasil panen petani saat harga jatuh, sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP). "Uang yang dikeluarkan pemda ini tidak akan hilang hanya untuk mendongkrak harga di tingkat petani," katanya. Sementara untuk menghadapi pasar bebas ASEAN 2015, Suswono menyatakan, pemerintah akan terus memberikan pelatihan kepada petani agar secara kuantitas dan kualitas dapat bersaing dengan produk dari negara lain dan produk petani diterima pasar.

ANALISIS  : Dari kasus diatas, jagung hibrida ini memang keuntungannya besar bagi petani jagung, karna dengan menggunakan benih jagung Hibrida ini petani tidak perlu lagi was-was terhadap gagalnya penen atau penurunan produksi. Dan mungkin lahannya juga bisa diperluas agar makin banyak produksi jagung yang dihasilkan. Tapi sekarang banyak  tanah-tanah yang kosong ataupun tanah yang dibeli untuk membangun gedung-gedung.
Dampak positifnya, bisa meningkatkan produksi jagung dan tidak perlu lagi mengimpor pakan dari jagung.
Namun, jika bisa meningkatkan produksi jagung, kenapa tidak meningkatkan produksi beras juga. Karna beras adalah pokok dan jagung hanya pengganti beras.