RSS

Tak Hanya Wanita, Dana Hibahpun Bisa Menggoda

MANOKWARI, KOMPAS.com - Terkait dengan kasus korupsi dana hibah tahun 2009 sebesar Rp 3 miliar, Bupati Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Bernard Sagrim, didakwa dengan pasal korupsi dan pencucian uang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat, Jumat (6/6/2014). Bernard diancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bernard Sagrim didakwa telah memperkaya dirinya sendiri dan melakukan penyalahgunaan dana hibah tahun 2009 dari Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong yang diperuntukan bagi Kabupaten Maybrat yang baru saja dimekarkan menjadi daerah otonomi baru (DOB).

Dana hibah senilai Rp 15 miliar yang diperuntukan untuk membantu persiapan infrastruktur, kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD dan kesiapan Pemilukada. Dana sebesar lebih dari Rp 3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bernard Sagrim yang pada saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Maybrat.

Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua, terdakwa bersama kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk mengajukan nota pembelaan.

Ketua Majelis Hakim Tarima Saragih, akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan Jumat pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Usai mengikuti sidang perdana, terdakwa Bernard Sagrim langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b, Manokwari, Papua Barat, dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Manokwari. Tidak terlihat adanya perlakuan khusus terhadap orang nomor satu di Kabupaten Maybrat ini.

Bernard Sagrim dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No. 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Analisis
Dana Hibah atau pemberian uang, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, namun siapa sangka demi memperkaya diri, dana hibah yang tadinya digunakan untuk urusan pemerintahan disalahgunakan oleh orang nomor satu di Papua yang bernama BS. BS melakukan pencucian uang Dana Hibah yang diberikan untuk membantu persiapan infrastruktur, kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD dan kesiapan Pemilukada, namun tak sedikit dari Hibah tersebut digunakan BS untuk kebutuhan pribadi.  Perbuatan yang dilakukan oleh BS tersebut telah melanggar etika sebagai seorang Bupati. Seharusnya BS tidak tergoda dengan berapapun jumlah uang yang telah diberikan untuk Hibah.
Diduga faktor tersebut dipengaruhi oleh kebutuhan individu BS untuk memenuhi atau memuaskan keinginan yang tidak terbatas, dan juga perilaku dari komunitas yang berkehidupan lebih dari cukup sehingga menjadikan BS melakukan pencucian uang untuk memperkaya dirinya.
Hal ini menyebabkan BS dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Bupati, dan kemudian divonis 20 tahun penjara, hal ini pun merugikan warga kabupatem Maybrat, namun ternyata warga kabupaten Maybrat tidak mencaci ataupun membuli BS, mereka menerima keputusan pengadilan dan sedikitpun tidak merasa keberatan atas vonis yang diberikan kepada BS.



Sumber:
kompas.com



Tugas bhs.Inggris

PUNCTUATING

5.  a) “Where are you going?” asked the rabbit.
b) The rabbit asked, “Where are you going?”
6.  a) “I am going to hunt rabbits,” announced the dog loudy.
b) The dog announced loudy, “I am going to hunt rabbits.”
7.  a) “That’s verry nice, where will you find them?” said the rabbit quietly.
b) The rabbit said quietly, “That’s verry nice, where will you find them?”
8.  a) “There are dozens of them near the brook,” replied the dog knowingly.
b) The dog replied knowingly, “There are dozens of them near the brook.”
9.  a) “Well, good luck in your hunting,” mumbled the rabbit.
b) The rabbit mumbled, “Well, good luck in your hunting.”
10. a) “Just a minute, you look like you know something about rabbits,” shouted the dog.
 b) The dog shauted, “Just a minute, you look like you know something about rabbits.”
11. a) “Yes, I do,” said the rabbit in a soft voice.
 b) The rabbit in a soft voice said, “Yes, I do.”
12. a) “Tell me, what you know?” roared the dog.
 b) The dog roared, “Tell me, what you know?”
13. a) “I know enough, as she hopped off into the bushes to recognize a good escape when I see one,” whispered the rabbit.
 b) The rabbit whispered, “I know enough, as she hopped off into the bushes to recognize a good escape when I see one."

TUGAS BHS. INGGRIS "Contoh Surat Lamaran Kerja"



URGENT
We are a fast growing company located in Daan Mogot is looking for highly candidate to fulfill the vacant position below:
FINANCE & ACCOUNTING
Requirements 
  • Male / Female with max. age 30 years old
  • Degree S1 Accounting / Finance
  • Min. 2 years experience in the same field as the Finance & Accounting Staff
  • Have good understanding of tax reporting (Pph 21, 23, 4 (2), VAT), AP/AR and monthly report
  • Willing to work long hours and under tight time line
  • Able to operate computer (Ms.Office, Open Office, Linux)
  • Excellent spoken & written English language skills
  • Willing to be placed in Jakarta Barat

Please send your application letter, curriculum vitae and recent photograph to:
PT. Cibadak Indah Sari Farm
Jl. Daan Mogot, Komp. Rasa Sayang Blok C 20, Jakarta 11460


Source: id.jobsdb.com






Jakarta,  April 12, 2014

Attention To :
Personal Manager

PT. Cibadak Indah Sari Farm
Jl. Daan Mogot, Komp. Rasa Sayang Blok C 20, Jakarta 11460
Jakarta Barat 


Dear Sir/Madam,

I have read from your advertisement at id.jobsdb.com that your company is looking for employees to hold some position. Based on the advertisement, I am interested in the field of Finance & Accounting Staff in accordance with my background as an accounting education .

My name is Stevie Aristia Dewi, I am twenty two years old. I have graduated from Gunadarma University February 2014. I consider myself that I have qualifications as you want. I have good motivation for progress and growing, eager to learn, and can work with a team (team work) or by myself. Beside that I posses adequate computer skill and have good command in English (oral and written).

Herewith I enclose :
1. Copy of Bachelor Degree (S-1) Certificate and Academic Transcript.
2. Curriculum Vitae.
3. Copy of Certificate Brevet A
4. Recent photograph with size of 4x6

 Please let me know what you would like me to do with it.


Sincerely yours,

Stevie Aristia Dewi


Tugas Bhs. Indonesia

Rupiah melemah 54 poin hadapi dolar AS
Jumat, 3 Januari 2014 17:14 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat sore bergerak melemah senilai 54 poin menjadi Rp12.202 dibanding sebelumnya di posisi Rp12.148 per dolar Amerika Serikat (AS).
"Volatilitas rupiah masih normal meski cenderung melemah pada akhir pekan ini menyusul data manufaktur dan non-manufaktur China yang mengalami penurunan," kata Kepala Riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, berkurangnya aktivitas sektor manufaktur dan non-manufaktur China menimbulkan kekhawatiran pasar.
China merupakan mitra dagang Indonesia sehingga sinyal perlambatan aktivitas ekonomi itu dapat berdampak negatif.
Kendati demikian, lanjut dia, data ekonomi Indonesia yang cukup positif masih dapat menahan tekanan rupiah terhadap dolar AS lebih dalam.
Ariston memproyeksikan bahwa pergerakan mata uang rupiah pada pekan depan di kisaran Rp12.030--Rp12.270 per dolar AS
Kepala Riset Trust Securities Reza Priyambada secara terpisah menambahkan, laju rupiah kembali mengalami tekanan menyusul pelaku pasar uang cenderung memburu dolar AS setelah dirilisnya data penjualan rumah dan kepercayaan konsumer di AS naik.
Akan diterapkannya tappering off  oleh bank sentral AS (the Federal Reserve/the Fed) pada Januari ini, lanjut Reza, menambah kekhawatiran pelaku pasar uang terhadap mata uang berisiko.
"Data inflasi dan surplusnya neraca perdagangan dibayangi sentimen negatif eksternal," katanya menambahkan.
Adapun kurs tengah Bank Indonesia pada hari Jumat ini (3/1), tercatat mata uang rupiah menguat menjadi Rp12.226 dibanding sebelumnya (2/12) di posisi Rp12.242 per dolar AS.

ANALISIS  : Saat mata uang rupiah melemah mendorong naiknya utang luar negeri Indonesia. pelemahan kembali Rupiah akibat pelaku pasar yang kembali memburu USD. Adanya inflasi yang masih terkendali dan surplus neraca perdagangan belum banyak berpengaruh pada laju Rupiah.



Tugas Bhs. Indonesia

Penegakan hukum mulai dari pegawai pajak

Kamis, 7 November 2013 06:35 WIB |
Bicara soal penegakan hukum untuk Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajibannya, maka itu harus dimulai dari pegawai Ditjen Pajak sendiri. Itulah pesan pakar hukum perbankan dan ekonomi, Pradjoto, dalam perbincangannya beberapa waktu lalu.

Pradjoto mengakui dengan bukti kepatuhan pajak yang hanya 53 persen menunjukkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak sangat rendah, maka jawaban logis untuk itu adalah menegakkan aturan atau law enforcement.

"Tapi persoalannya bukan hanya apakah law enforcement berjalan atau tidak, karena persoalan tingkat kepatuhan Wajib Pajak tidak hanya dipandang dari apakah Wajib Pajak berniat membayar, namun juga apakah Wajib Pajak meyakini pajak yang mereka bayarkan akan bermanfaat untuk si wajib pajak, masyarakat dan negara," kata Pradjoto.

Untuk itulah, di mata Pradjoto, terutama karena masih terus terjadinya pengelolaan dana pajak,law enforcement harus terlebih dahulu ditegakkan kepada aparat pajak.

Caranya, tegakkan tata kelola yang baik (good governance) dan tegakkan budaya kerja yang kemudian menciptakan citra positif aparat pajak di mata masyarakat. Aparat pajak, kata Pradjoto, harus didesain sebagai individu pejuang negara yang bersih dan terpercaya. Jadi rendahnya pembayaran pajak bukan hanya karena Wajib Pajak yang nakal, tetapi juga dengan membersihkan Ditjen Pajak dari oknum-oknum aparat pajak yang nakal.

Tak hanya ingin memulai law enforcement dari pegawai Ditjen Pajak, Pradjoto tidak setuju Ditjen Pajak melibatkan pihak-pihak luar lembaga itu untuk menyelesaikan persoalan pajak Wajib Pajak, termasuk debt collector.

Dalam kerangka ini, Pradjoto menolak keras gagasan penggunaan penagih utang atau debt collector kepada para wajib pajak yang tak dapat atau tak mau memenuhi kewajiban pajaknya.  "Penggunaan debt collector akan menimbulkan ekses negatif jauh lebih banyak dari pada manfaat yang diterimanya," kata Pradjoto.

Menurut dia, Ditjen Pajak tak bisa menggunakan alasan keterbatasan SDM untuk memanfaatkan pihak ketiga dalam penyelesaian tagihan pajak masyarakat.  Pradjoto justru melihat persoalan SDM yang terbatas dapat menjadi acuan untuk mengoreksi sistem pengelolaan dan rekrutmen pegawai.

"Jumlah pegawai aparat pajak yang rendah dibanding kebutuhannya ini berakar dari sistem penerimaan yang berbelit dan tidak memperhatikan kepentingan Ditjen Pajak," kata Pradjoto.

Pradjoto mengusulkan agar Ditjen Pajak menerbitkan ketentuan khusus dari penyelenggara negara agar Ditjen Pajak leluasa merekrut pegawai baru dan mengganti pegawai-pegawai lama yang dalam catatan Ditjen Pajak bereputasi buruk.

Jika keleluasaan ini didapat Ditjen Pajak, maka akan memberi satu langkah luar biasa bagi Ditjen Pajak, sehingga mungkin bisa mereformasi, membangun citra positif lembaga, dan menyelenggaraan good governance secara efektif.

Di samping mesti tegas kepada internal sendiri, agar performa Ditjen Pajak yang tentu memerlukan instansi terkait lain, maka para mitra kerja Ditjen Pajak dalam law enforcement mesti mendapatkan kesepahaman yang sama mengenai pajak, demi menciptakan tindakan yang padu dan efektif sehingga pelanggaran pajak bisa ditekan pada batas paling minimal.

Pemahaman yang sama itu secara khusus membidik Polri dan Kejaksaan. "Kedua lembaga ini harus mempunyai pemahaman teknis tentang pajak yang sama, agar bahasa teknis mereka sama sehingga tidak ada kasus yang menggantung atau digantung," kata Pradjoto.

Tak hanya polisi dan jaksa, Pradjoto juga menyarankan pengacara memahami persoalan pajak. 'Para pengacara juga harus ditatar agar mereka mengerti dan bahasa hukum mereka bukan lagi bahasa bombastis yang enak dicerna telinga publik tapi kenyataannya bertentangan dengan ketentuan teknis perpajakan dan hukum," kata Pradjoto.

Ini semua dilakukan agar fungsi penagihan pajak menjadi lebih efektif lagi. Tapi jika penagihan tak bisa lagi berjalan baik maka segeralah masuk proses penyidikan dan pemeriksaan.

Pradjoto meminta penagihan pajak terus menerus dilalukan demi mengingatkan Wajib Pajak agar menutup peluang prilaku dan tindakan nakal.

Menurut dia, Wajib Pajak, terutama pengusaha yang merupakan penyumbang dana pajak terbesar, harus dibuat nyaman dan diproteksi sehingga patuh membayar pajak, sekaligus senang hati dan rela membayarnya.
"Kalau pengusaha terus diinjak-injak dan dicurigai, maka pajak akan rendah.  Dengan kata lain, kita butuh keseimbangan," kata dia.

Dia meminta semua kalangan tak menganggap Wajib Pajak, termasuk yang berskala besar, sebagai bandit yang membuat mereka tidak nyaman. "Pengusaha justru perlu dilindungi dari prilaku-prilaku buruk seperti korupsi partai politik, pemerasan, kesulitan perijinan usahau, cepat berubahnya hukum, yang semuanya membuat pengusaha tidak nyaman," kata Pradjoto.

Padahal di mata Pradjoto, pengusaha adalah sumber pendapatan pajak, sehingga tak elok jika terus ditekan.

Intinya, Pradjoto ingin memulai sistem penegakan hukum dari institusi Ditjen Pajak sendiri.  Sebaliknya, Wajib Pajak mesti ditempatkan pada layaknya pembeli di mata penjual.

Dalam bahasa Pradjoto semua sisi harus tegak. Untuk itulah Pradjoko menolak mekanisme apa pun yang  memaksa Wajib Pajak, termasuk penyanderaan kepada Wajib Pajak yang membandel tak mau menyelesaikan kewajiban pajaknya.

 Dia sama sekali menolak Ditjen Pajak mengambil mekanisme penyanderaan kepada Wajib Pajak yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya.

"Penyanderaan tidak bisa dijalankan sebelum penagihan yang gagal diiringi surat pemaksaan.  Oleh karena itu, law enforcement harus aktif dilakukan secara berurutan dan beri waktu cukup kepada Wajib Pajak untuk menyiapkan diri membayar pajak," kata Pradjoto.

Dalam bagian lain, Pradjoto bersepakat bahwa siapa pun semestinya turut menegakkan hukum, termasuk mengadukan siapa pun yang sengaja mengemplang pajak. "Saya sendiri, lebih dari siap, karena kalau tidak melaporkannya, maka itu sudah berarti kita telah berkhianat kepada negara," tegas Pradjoto.

Namun yang lebih menarik perhatian Pradjoto adalah membangun dan mengembangkan budaya
sadar pajak yang disebutnya jauh lebih besar dan positif manfaatnya ketimbang metode penyelesaian kewajiban pajak apa pun.

"Harus dibangun kesadaran bahwa pajak itu kewajiban masyarakat kepada negara.  Tapi di sisi lain, aparat pajak harus lebih dulu bersih dan tidak menyalahgunakan wewenang," demikian ungkap Pradjoto.

ANALISIS  : Membayar pajak itu wajib bagi yang sudah berpenghasilan. Pajak itu termasuk hal penting perekonomian, tanpa pajak pemerintah tidak akan bisa mensejahterakan rakyat, tidak bisa menggaji para pegawai, membiayai pembangunan. pemerintah harus serius menindak para pengemplang pajak, namun sayangnya pemerintah selalu gagal dalam menghadapi dan menangani para pengemplang pajak. Terkadang pemerintah selalu disalahkan, pihak yang belum membayar pajak diberi peringatan dianggap salah, tapi jika tidak diingatkan, pemerintah dianggap diam saja. Mungkin pemerintah harus lebih tegas lagi supaya para pengemplang pajak bisa jera.


Tugas Bhs. Indonesia

Mendag: pembatasan ekspor tambang pengaruhi perdagangan
Sabtu, 21 Desember 2013 22:00 WIB
Pontianak (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Gita Wiryawan mengakui implementasi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang membatasi ekspor komoditas akan mempunyai dampak.
"Ekspor akan turun, karena 62 persen dari total ekspor Indonesia, berupa komoditas," kata Gita Wiryawan di Pontianak, Sabtu.
Ia menambahkan, selain itu pembatasan ekspor akan memberi efek sosial misalnya berkaitan dengan tenaga kerja.
Namun, ia mengingatkan, sesungguhnya UU tersebut memberi nilai tambah bagi sumber daya alam Indonesia. Ia mengaku tidak ingin kalau generasi Indonesia yang akan datang hanya mampu menjual batubara saja.
Padahal, katanya, kalau batubara atau bahan tambang lainnya diolah kembali, maka memberi nilai tambah yang berlipat bagi Indonesia. Misalnya serapan tenaga kerja, industri ikutan lainnya, serta nilai dari produk yang dihasilkan.
"Tapi permasalahan ini akan saya sampaikan ke menteri terkait," ujarnya.
Ketua Kadin Kalbar Santyoso Tio mengatakan, ada kesalahan persepsi dalam mengartikan UU No 4 Tahun 2009 tersebut.
Ia mencontohkan adanya larangan ekspor untuk komoditas tambang mulai 12 Januari mendatang.
"Tetapi setelah kita bolak balik aturannya, tidak ada larangan untuk ekspor," katanya menegaskan.
Industri pengolahan di dalam negeri juga untuk meningkatkan kadar mutu dari produk tambang.
Saat ini, kata dia, ada sekitar 11 ribu pemegang izin usaha pertambangan di seluruh Indonesia.
"Rata-rata izin untuk tambang itu ada yang 15 tahun. Bagaimana nasib mereka nantinya," kata dia.
Ia pun mengharapkan adanya jaminan kepastian hukum dari investasi yang ditanamkan.


ANALISIS  : kekayaan alam yang ada di Indonesia ini dieksploitasi secara besar-besaran, yang ternyata lebih menguntungkan bagi perusahaan asing. Sedangkan nilai tambah pengurasan hasil tambang bagi Bangsa Indonesia ini sangat rendah, sehingga negara gagal memanfatkan hasil kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat.

Sumber :


Tugas Bhs. Indonesia

OJK terbitkan keputusan tentang dana perlindungan pemodal
Minggu, 5 Januari 2014 08:11 WIB 
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran dan surat keputusan tentang dana perlindungan pemodal sebagai pendukung implementasi atas ketentuan mengenai dana perlindungan pemodal dalam pemberian ganti rugi atas aset pemodal yang hilang.

Siaran pers OJK melalui laman resminya yang dikunjungi di Jakarta, Minggu, menyebutkan surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran (SE) OJK Nomor 18/SEOJK.04/2013 tentang Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal.

Sementara surat keputusan dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dalam Rangka Pembayaran Ganti Rugi kepada Pemodal dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.

Penerbitan surat edaran dan surat keputusan pada Selasa, 31 Desember 2013 tersebut adalah dalam rangka mendukung implementasi dana perlindungan [emodal dalam pemberian ganti rugi atas Aset Pemodal yang hilang.

Penerbitan SE OJK 18/2013 adalah untuk melaksanakan amanat angka 18 dan angka 20 Peraturan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan KL Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan memperhatikan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Secara substansi OJK harus menerbitkan kriteria yang menjadi dasar pernyataan tertulis bahwa terdapat kehilangan Aset Pemodal, Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang. Sedangkan SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 diterbitkan dalam rangka menetapkan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian dalam pembayaran ganti rugi dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.

Materi pokok SE OJK 18/2013 adalah penanganan klaim Pemodal oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal akan dilakukan setelah diterbitkannya Pernyataan Tertulis oleh OJK. Ketentuan pelaksanaannya harus memenuhi kriteria dari unsur Aset Pemodal yang hilang; unsur Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan aset pemodal yang hilang; unsur terkait Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK, atau unsur terkait Kustodian berupa Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodan dibatalkan oleh OJK.
Sedangkan materi pokok SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.04/2013 adalah bahwa batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp25 juta. Dan batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp50 juta.

Penerbitan SE dan SK OJK itu diharapkan dapat menambah rasa aman pemodal dalam melakukan transaksi efek di pasar modal dan meningkatkan kepercayaan pemodal terhadap Pasar Modal Indonesia.


ANALISIS  : Yang dimaksud Bank kustodian yaitu suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan asset keungan dari suatu perusahaan atau perorangan, seperti saham, oblgasi, menerima deviden, dll.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pernyataan tertulis oleh OJK :
-          Dari unsur aset pemodal yang hilang
-          Unsur kustodian yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan aset pemodal yang hilang
-          Unsur terkait kustodian berupa perantara perdagangan efek yang mengadministrasikan efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK.
-           Unsur terkait kustodian berupa bank kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan persetujuan bank umum sebagai kustodian dibatalkan oleh OJK.