Otonomi daerah indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 :
- Nilai Unitaris, bahwa indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintah.
- Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya tersebut bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Prinsip otonomi yang dianut adalah :
- Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi abyektif di daerah
- Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air
- Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang luas, lebih nyata yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintah nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembanngunan ekonomi Indonesia. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pambangunan dari pusat.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-pusat daerah yang dirangkum dalam 3 prinsip :
- Desentralisasi : penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya.
- Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah.
- Tugas Pembantuan (medebewind) : Tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan unutk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan, yaitu :
- Melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah
- Pembentukan negara federal
- Membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
0 komentar:
Posting Komentar