RSS

Terancam Pidana 15tahun karena Janji Putih

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zulaimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan pewarna kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinon ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah kulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupaka obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.


Analisis
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Namun kebanyakan orang lebih tertarik dengan uang dibandingkan memikirkan keselamatan pelanggan atau konsumennya, seperti kasus krim pemutih kulit yang pastinya banyak peminatnya, dibuat dengan bahan obat-obatan keras yang membahayakan kulit.
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan, membuat pelaku bisnis kosmetik ini menghalalkan segala cara seperti digunakannya Bahan Kimia Obat untuk Pembuatan krim kosmetik. Akan lebih baik moral dan bisnis perlu terus ada agar terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen.
b.Etika Dalam Dunia Bisnis
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis :
1.Pengendalian Diri
Pelaku bisnis kosmetik ini tidak dapat mengendalikan dirinya, bahan baku yang dipergunakan untuk membuat krim tersebut berupa bahan kimia obat seperti jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon yang menurut Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah tidak boleh digunakan untuk krim kulit.
2.Pengembangan Tanggungjawab Sosial
Tidak ada rasa keperdulian terhadap keadaan konsumen yang mengkonsumsi produk ini. Untuk menjadi pelaku bisnis yang baik, pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3.Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, namun pada kasus ini kualitas produknya tidak menjamin hasil yang baik. Persaingan yang dilakukan juga tidak sehat, mungkin akan lebih baik jika tetap memperhatikan kualitas dari produk yang dihasilkan, banyak contoh produk kecantikan yang dari dulu hingga sekarang peminatnya semakin banyak karena kualitasnya memang bagus.
4.Konsekuen dan Konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Tidak ada konsekuen dan konsisten pada kasus ini karena ditempat pembuatan krim kosmetik tersebut, petugas BPOM menemukan berbagai bahan baku kimia untuk pembuatan krim dan rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM.

Dalam dunia bisnis, terjadinya perbuatan tercela tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, semakin hari semakin meningkat. Keberadaan usaha pada hakekatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Seperti kasus produk kecantikan ini yang banyak sekali peminatnya namun tak sedekit orang yang berlaku curang demi mendapatkan untung dan tidak memikirkan keadaan masyarakat sekitar. Pemilik rumah produksi yang berinisial S, melalukan pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

Sistem Filsafat Moral
1. Hedonisme
Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan. Tapi cara mencari kesenangan setiap orang berbeda, yang dilakukan S ini mencari kesenangan dengan cara yang tidak baik, memproduksi krim kulit menggunakan campuran bahan obat-obatan yang seharusnya dikonsumsi dengan cara minum, itu sangat merugikan konsumen.
Dalam kasus ini mengandung paham egoisme karena hanya memperhatiakn kepentingan dirinya sendiri.
2. Eudemonisme
Aristoteles (384-322), Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Namun malah berurusan dengan hukum karena usahanya belum memiliki izin produksi dari BPOM dan bahan campuran yang digunakan untuk krim pemutih berbahan dasar kimia.
3. Utilitarisme
Klasifikasi kejahatan didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap para korban dan masyarakat. Terbukti setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian krim pemutih ini.

0 komentar:

Posting Komentar