REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --
Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5),
diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi
Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu
satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih
belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang
sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis
obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zulaimah, saat
ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai
bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti
obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum
tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau
tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon,
kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan
aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya
diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik
pewarna rambut dan pewarna kuku atau kitek.
Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan
untuk kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak
boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif
hidrokuinon ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau
pencerah kulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya
iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam
krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa
menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah
sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya
menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat
antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum
tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupaka obat oral
atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi
karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu
untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan
tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan
kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang
merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga
menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan
berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim
kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin
produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat
pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa
membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah
petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa
terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon
kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari
rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih
hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon
kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi
yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali,
Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi
yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami
periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,''
jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun
2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Analisis
Etika
dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Namun kebanyakan orang lebih tertarik dengan uang dibandingkan
memikirkan keselamatan pelanggan atau konsumennya, seperti kasus krim pemutih
kulit yang pastinya banyak peminatnya, dibuat dengan bahan obat-obatan keras
yang membahayakan kulit.
a.
Moral Dalam Dunia Bisnis
Untuk
mendapatkan kesempatan dan keuntungan, membuat pelaku bisnis kosmetik ini
menghalalkan segala cara seperti digunakannya Bahan Kimia Obat untuk Pembuatan
krim kosmetik. Akan lebih baik moral dan bisnis perlu terus ada agar terdapat dunia bisnis yang benar-benar
menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen.
b.Etika
Dalam Dunia Bisnis
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis :
1.Pengendalian
Diri
Pelaku
bisnis kosmetik ini tidak dapat mengendalikan dirinya, bahan baku yang
dipergunakan untuk membuat krim tersebut berupa bahan kimia obat seperti jenis antibiotik,
deksametason, hingga hidrokuinon yang menurut Kepala BPOM Semarang, Dra
Zulaimah tidak boleh digunakan untuk krim kulit.
2.Pengembangan
Tanggungjawab Sosial
Tidak
ada rasa keperdulian terhadap keadaan konsumen yang mengkonsumsi produk ini. Untuk menjadi
pelaku bisnis yang baik, pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan
memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3.Menciptakan
Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam
dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, namun pada kasus
ini kualitas produknya tidak menjamin hasil yang baik. Persaingan yang
dilakukan juga tidak sehat, mungkin akan lebih baik jika tetap memperhatikan
kualitas dari produk yang dihasilkan, banyak contoh produk kecantikan yang dari
dulu hingga sekarang peminatnya semakin banyak karena kualitasnya memang bagus.
4.Konsekuen dan
Konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Tidak ada konsekuen
dan konsisten pada kasus ini karena ditempat pembuatan krim kosmetik tersebut,
petugas BPOM menemukan berbagai bahan baku kimia untuk pembuatan krim dan rumah
produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM.
Dalam dunia bisnis,
terjadinya perbuatan tercela tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi
sebaliknya, semakin hari semakin meningkat. Keberadaan usaha pada hakekatnya
adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Seperti kasus produk kecantikan ini
yang banyak sekali peminatnya namun tak sedekit orang yang berlaku curang demi
mendapatkan untung dan tidak memikirkan keadaan masyarakat sekitar. Pemilik
rumah produksi yang berinisial S, melalukan pelanggaran dalam bidang POM,
sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau
denda Rp 1,5 miliar.
Sistem Filsafat Moral
1. Hedonisme
Yang sungguh baik
bagi manusia adalah kesenangan. Tapi cara mencari kesenangan setiap orang
berbeda, yang dilakukan S ini mencari kesenangan dengan cara yang tidak baik,
memproduksi krim kulit menggunakan campuran bahan obat-obatan yang seharusnya
dikonsumsi dengan cara minum, itu sangat merugikan konsumen.
Dalam kasus ini
mengandung paham egoisme karena hanya memperhatiakn kepentingan dirinya
sendiri.
2. Eudemonisme
Aristoteles
(384-322), Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir
yang disebut kebahagiaan. Namun malah berurusan dengan hukum karena usahanya
belum memiliki izin produksi dari BPOM dan bahan campuran yang digunakan untuk
krim pemutih berbahan dasar kimia.
3. Utilitarisme
Klasifikasi
kejahatan didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya
terhadap para korban dan masyarakat. Terbukti setelah banyak kasus warga yang
mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian krim
pemutih ini.
0 komentar:
Posting Komentar