RSS

KESALAHAN PENCATATAN BERUJUNG DIBEKUKANNYA JASA AKUNTAN PUBLIK


Menteri Keuangan (Menkeu) SMI terhitung sejak 4 Januari 2007 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) DS dari Kantor Akuntan Publik (KAP) H, D, I & S selama 18 bulan.

Sanksi pembekuan izin ini diberikan karena terdapat pelanggaran atas pembatasan penugasan audit oleh DS dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga tahun buku 2005.

Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas surat Ketua Bapepam-LK nomor S-348/BL/2006 tertanggal 6 Juni 2006. Berkenaan dengan hal tersebut, AP telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 24 Keputusan Menkeu nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu nomor 359/KMK.06/2003 dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga dikenakan sanksi pembekuan izin.

Pasal 24

(1) Dalam memberikan jasanya, Akuntan Publik dan KAP wajib mematuhi:
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI;
Kode etik IAI dan aturan etika akuntan IAI-Kompartemen Akuntan Publik; dan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan.

(2) Akuntan Publik dan KAP dalam melaksanakan penugasan Audit Kinerja wajib mematuhi standar Audit Kinerja yang disepakati antara Akuntan Publik dan KAP dengan pemberi kerja.

Kasus ini muncul ketika D melakukan audit laporan keuangan MYOH tahun 2005. Dalam audit itu terdapat kesalahan dalam hal penjumlahan dan penyajian arus kas yang berakhir pada 31 Desember 2005. Kemudian, Direksi MYOH meminta D untuk mengaudit ulang dan merevisi laporan keuangan tersebut. Revisi kembali dilakukan pada Juni 2006. Hasil revisi ini telah disampaikan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Surbaya (BES).

Selama izinnya dibekukan, AP yang bersangkutan dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP. Namun, dia masih tetap bertanggungjawab atas jasa konsultasi yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Sementara itu, Direktur Utama BES BP yang dihubungi Hukumonline secara terpisah pada Rabu (24/1) menegaskan bahwa emiten berkode MYOH itu sedang bermasalah dengan BES. MYOH, kata Bastian sampai dengan saat ini belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan saham tahunan (annual listing fee) priode 2006/2007. Padahal, ujarnya seharunya biaya itu sudah dibayarkan sebelum Agustus 2006.

Pihak BES sendiri telah melayangkan surat peringatan tertulis sejak 28 Agustus 2006 lalu. Namun, hingga keluarnya surat peringatan tertulis yang ketiga pada 11 Oktober 2006, pihak MYOH belum juga melakukan pembayaran. Hingga akhirnya pada 9 Nopember 2006, BES melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspend) di semua pasar atas saham emiten MYOH.

Kesal akan ketidak jelasan status pembayaran annual listing fee dari MYOH, pada 4 Januari 2006 BES memanggil direksi MYOH untuk melakukan dengar pendapat (hearing). Kita sempat panggil Direksi MYOH karena mereka belum memenuhi kewajiban untuk membayar annual listing fee. Sekalian juga kita meminta kinerja dari mereka untuk disampaikan ke kami, ujar B.

Dalam hearing tersebut, seperti dituturkan Bastian, Direktur Utama MYOH David Jakubus Elisafan mengakui kalau perusahaannya saat ini sedang mengalami kesulitan arus kas (cash flow). David menjelaskan bahwa belum terpenuhinya kewajiban membayar biaya pencatatan saham priode 2006/2007 dikarenakan cash flow perusahaan yang rendah pada 2006, terutama setelah terjadinya penundaan pembayaran sebesar Rp 270 juta oleh dua klien hotel kepada MYOH. Perusahaan kami masih tetap beroperasi walaupun mungkin cash flow-nya agak susah, ujar David.

David menambahkan, seharusnya pembayaran dari kedua klien tersebut sudah dilakukan pada bulan September 2006. Namun hingga saat ini keduanya belum juga membayar.

David optimis, pada 2007 cash flow perusahaan akan membaik dengan pertimbangan pada tahun ini akan ada beberapa proyek baru yang potensial menambah pendapatan operasional emiten. Antara lain kerjasama dengan vendor dalam hal penyedian hardware, kerjasama dengan chain restoran dan hotel-hotel di Jakarta, Makasar dan Bali. Selain itu menurutnya, perusahaan juga akan mendapatkan pendapatan dari jasa perawatan (maintenance) software yang terus tumbuh setiap tahunnya.

Berdasarkan catatan di BES, saat ini perusahaan yang bergerak di bidang software dan information technology (IT) itu komposisi kepemilikannya yakni 84,1 persen publik, 8,09 persen PT Citra Aniko Bersama, 7,28 persen PT Andika Praba Buana dan sisanya dimiliki oleh individual.


Analisis :

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik disuatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

Dalam kasus ini, AP yang bersangkutan dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Yang dimaksud jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Pada kasus ini, AP yang bernama DS tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan, terbukti ketika DS melakukan audit laporan keuangan pada PT MT Tbk terdapat kesalahan penjumlahan dan penyajian arus kas.

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Namun jika laporan keuangan yang disajikan terdapat kesalahan seperti yang dilakukan oleh DS pada PT MT Tbk akan membuat masyarakat ragu untuk memutuskan alokasi sumber ekonomi pada perusahaan tersebut.

Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. DS tidak memiliki ketiga tipe tersebut, laporan keuangan yang diaudit terdapat kesalahan, pada audit kepatuhan DS tidak patuh terhadap aturan, DS melakukan pelanggaran terhadap Pasal 24 Keputusan Menkeu nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu nomor 359/KMK.06/2003, yang berisi:
(1) Dalam memberikan jasanya, Akuntan Publik dan KAP wajib mematuhi:
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI;
Kode etik IAI dan aturan etika akuntan IAI-Kompartemen Akuntan Publik; dan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan.
(2) Akuntan Publik dan KAP dalam melaksanakan penugasan Audit Kinerja wajib mematuhi standar Audit Kinerja yang disepakati antara Akuntan Publik dan KAP dengan pemberi kerja.

Dan yang terakhir audit operasional sudah dilakukan oleh DS, DS diminta oleh direksi PT MT Tbk untuk mengaudit ulang dan merevisi laporan keuangan tersebut, dan hasil revisi ini telah disampaikan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Surbaya (BES).

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
1) Kredibilitas, yaitu masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. 
2) Profesionalisme, yaitu diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. Tapi DS tidak profesional sebagai akuntan publik, iya melakukan kesalahan penjumlahan dan penyajian laporan arus kas pada PT MT Tbk, dan PT MT Tbk tersebut sedang bermasalah dengan BES (Bursa Efek Surabaya) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan saham tahunan (annual listing fee) priode 2006/2007.

Salah satu kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yaitu Prinsip Etika, yang artinya prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. AP yang bernama DS tidak mematuhi kode etik prinsip etika, ia melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT MT Tbk. Karena hal tersebut, DS melakukan pelanggaran terhadap Pasal 24 Keputusan Menkeu nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu nomor 359/KMK.06/2003 dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga dikenakan sanksi pembekuan izin.

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntansi Indonesia:
1) Tanggungjawab prolesi, yaitu dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi DS tidak melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik, ia melakukan kesalahan audit laporan arus kas dan mengakibatkan arus kas PT MT Tbk rendah ditahun 2006.
2) Kepentingan publik, yaitu setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Pengertian ini tidak dimiliki oleh DS yang tidak menunjukan kewajiban dan komitmennya sebagai seorang akuntan, juga tidak menghormati kepercayaan publik, dengan ia melakukan kesalahan mengaudit sama saja iya memberikan informasi yang salah terhadap publik, dan Bursa Efek Surabaya melakukan penghentian sementara perdagangan saham di semua pasar atas saham emiten PT MT.
3) Integritas, yaitu suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Kasus ini mempunyai integritas, mengakui keadaan perusahaan sebenarnya, seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama PT MT Tbk David Jakubus Elisafan mengakui kalau perusahaannya saat ini sedang mengalami kesulitan arus kas (cash flow). David menjelaskan bahwa belum terpenuhinya kewajiban membayar biaya pencatatan saham priode 2006/2007 dikarenakan cash flow perusahaan yang rendah pada 2006, namun Perusahaan masih tetap beroperasi walaupun mungkin cash flow-nya agak susah.

Terancam Pidana 15tahun karena Janji Putih

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zulaimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan pewarna kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinon ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah kulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupaka obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.


Analisis
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Namun kebanyakan orang lebih tertarik dengan uang dibandingkan memikirkan keselamatan pelanggan atau konsumennya, seperti kasus krim pemutih kulit yang pastinya banyak peminatnya, dibuat dengan bahan obat-obatan keras yang membahayakan kulit.
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan, membuat pelaku bisnis kosmetik ini menghalalkan segala cara seperti digunakannya Bahan Kimia Obat untuk Pembuatan krim kosmetik. Akan lebih baik moral dan bisnis perlu terus ada agar terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen.
b.Etika Dalam Dunia Bisnis
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis :
1.Pengendalian Diri
Pelaku bisnis kosmetik ini tidak dapat mengendalikan dirinya, bahan baku yang dipergunakan untuk membuat krim tersebut berupa bahan kimia obat seperti jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon yang menurut Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah tidak boleh digunakan untuk krim kulit.
2.Pengembangan Tanggungjawab Sosial
Tidak ada rasa keperdulian terhadap keadaan konsumen yang mengkonsumsi produk ini. Untuk menjadi pelaku bisnis yang baik, pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3.Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, namun pada kasus ini kualitas produknya tidak menjamin hasil yang baik. Persaingan yang dilakukan juga tidak sehat, mungkin akan lebih baik jika tetap memperhatikan kualitas dari produk yang dihasilkan, banyak contoh produk kecantikan yang dari dulu hingga sekarang peminatnya semakin banyak karena kualitasnya memang bagus.
4.Konsekuen dan Konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Tidak ada konsekuen dan konsisten pada kasus ini karena ditempat pembuatan krim kosmetik tersebut, petugas BPOM menemukan berbagai bahan baku kimia untuk pembuatan krim dan rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM.

Dalam dunia bisnis, terjadinya perbuatan tercela tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, semakin hari semakin meningkat. Keberadaan usaha pada hakekatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Seperti kasus produk kecantikan ini yang banyak sekali peminatnya namun tak sedekit orang yang berlaku curang demi mendapatkan untung dan tidak memikirkan keadaan masyarakat sekitar. Pemilik rumah produksi yang berinisial S, melalukan pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

Sistem Filsafat Moral
1. Hedonisme
Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan. Tapi cara mencari kesenangan setiap orang berbeda, yang dilakukan S ini mencari kesenangan dengan cara yang tidak baik, memproduksi krim kulit menggunakan campuran bahan obat-obatan yang seharusnya dikonsumsi dengan cara minum, itu sangat merugikan konsumen.
Dalam kasus ini mengandung paham egoisme karena hanya memperhatiakn kepentingan dirinya sendiri.
2. Eudemonisme
Aristoteles (384-322), Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Namun malah berurusan dengan hukum karena usahanya belum memiliki izin produksi dari BPOM dan bahan campuran yang digunakan untuk krim pemutih berbahan dasar kimia.
3. Utilitarisme
Klasifikasi kejahatan didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap para korban dan masyarakat. Terbukti setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian krim pemutih ini.