Menteri Keuangan (Menkeu) SMI terhitung sejak 4 Januari 2007 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) DS dari Kantor Akuntan Publik (KAP) H, D, I & S selama 18 bulan.
Sanksi pembekuan izin ini diberikan karena terdapat pelanggaran atas pembatasan penugasan audit oleh DS dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga tahun buku 2005.
Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas surat Ketua Bapepam-LK nomor S-348/BL/2006 tertanggal 6 Juni 2006. Berkenaan dengan hal tersebut, AP telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 24 Keputusan Menkeu nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu nomor 359/KMK.06/2003 dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga dikenakan sanksi pembekuan izin.
Pasal 24
(1) Dalam memberikan jasanya, Akuntan Publik dan KAP wajib mematuhi:
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI;
Kode etik IAI dan aturan etika akuntan IAI-Kompartemen Akuntan Publik; dan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan.
(2) Akuntan Publik dan KAP dalam melaksanakan penugasan Audit Kinerja wajib mematuhi standar Audit Kinerja yang disepakati antara Akuntan Publik dan KAP dengan pemberi kerja.
Kasus ini muncul ketika D melakukan audit laporan keuangan MYOH tahun 2005. Dalam audit itu terdapat kesalahan dalam hal penjumlahan dan penyajian arus kas yang berakhir pada 31 Desember 2005. Kemudian, Direksi MYOH meminta D untuk mengaudit ulang dan merevisi laporan keuangan tersebut. Revisi kembali dilakukan pada Juni 2006. Hasil revisi ini telah disampaikan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Surbaya (BES).
Selama izinnya dibekukan, AP yang bersangkutan dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP. Namun, dia masih tetap bertanggungjawab atas jasa konsultasi yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Sementara itu, Direktur Utama BES BP yang dihubungi Hukumonline secara terpisah pada Rabu (24/1) menegaskan bahwa emiten berkode MYOH itu sedang bermasalah dengan BES. MYOH, kata Bastian sampai dengan saat ini belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan saham tahunan (annual listing fee) priode 2006/2007. Padahal, ujarnya seharunya biaya itu sudah dibayarkan sebelum Agustus 2006.
Pihak BES sendiri telah melayangkan surat peringatan tertulis sejak 28 Agustus 2006 lalu. Namun, hingga keluarnya surat peringatan tertulis yang ketiga pada 11 Oktober 2006, pihak MYOH belum juga melakukan pembayaran. Hingga akhirnya pada 9 Nopember 2006, BES melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspend) di semua pasar atas saham emiten MYOH.
Kesal akan ketidak jelasan status pembayaran annual listing fee dari MYOH, pada 4 Januari 2006 BES memanggil direksi MYOH untuk melakukan dengar pendapat (hearing). Kita sempat panggil Direksi MYOH karena mereka belum memenuhi kewajiban untuk membayar annual listing fee. Sekalian juga kita meminta kinerja dari mereka untuk disampaikan ke kami, ujar B.
Dalam hearing tersebut, seperti dituturkan Bastian, Direktur Utama MYOH David Jakubus Elisafan mengakui kalau perusahaannya saat ini sedang mengalami kesulitan arus kas (cash flow). David menjelaskan bahwa belum terpenuhinya kewajiban membayar biaya pencatatan saham priode 2006/2007 dikarenakan cash flow perusahaan yang rendah pada 2006, terutama setelah terjadinya penundaan pembayaran sebesar Rp 270 juta oleh dua klien hotel kepada MYOH. Perusahaan kami masih tetap beroperasi walaupun mungkin cash flow-nya agak susah, ujar David.
David menambahkan, seharusnya pembayaran dari kedua klien tersebut sudah dilakukan pada bulan September 2006. Namun hingga saat ini keduanya belum juga membayar.
David optimis, pada 2007 cash flow perusahaan akan membaik dengan pertimbangan pada tahun ini akan ada beberapa proyek baru yang potensial menambah pendapatan operasional emiten. Antara lain kerjasama dengan vendor dalam hal penyedian hardware, kerjasama dengan chain restoran dan hotel-hotel di Jakarta, Makasar dan Bali. Selain itu menurutnya, perusahaan juga akan mendapatkan pendapatan dari jasa perawatan (maintenance) software yang terus tumbuh setiap tahunnya.
Berdasarkan catatan di BES, saat ini perusahaan yang bergerak di bidang software dan information technology (IT) itu komposisi kepemilikannya yakni 84,1 persen publik, 8,09 persen PT Citra Aniko Bersama, 7,28 persen PT Andika Praba Buana dan sisanya dimiliki oleh individual.
Analisis :
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik disuatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Dalam kasus ini, AP yang bersangkutan dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Yang dimaksud jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Pada kasus ini, AP yang bernama DS tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan, terbukti ketika DS melakukan audit laporan keuangan pada PT MT Tbk terdapat kesalahan penjumlahan dan penyajian arus kas.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Namun jika laporan keuangan yang disajikan terdapat kesalahan seperti yang dilakukan oleh DS pada PT MT Tbk akan membuat masyarakat ragu untuk memutuskan alokasi sumber ekonomi pada perusahaan tersebut.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. DS tidak memiliki ketiga tipe tersebut, laporan keuangan yang diaudit terdapat kesalahan, pada audit kepatuhan DS tidak patuh terhadap aturan, DS melakukan pelanggaran terhadap Pasal 24 Keputusan Menkeu nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu nomor 359/KMK.06/2003, yang berisi:
(1) Dalam memberikan jasanya, Akuntan Publik dan KAP wajib mematuhi:
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI;
Kode etik IAI dan aturan etika akuntan IAI-Kompartemen Akuntan Publik; dan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan.
(2) Akuntan Publik dan KAP dalam melaksanakan penugasan Audit Kinerja wajib mematuhi standar Audit Kinerja yang disepakati antara Akuntan Publik dan KAP dengan pemberi kerja.
Dan yang terakhir audit operasional sudah dilakukan oleh DS, DS diminta oleh direksi PT MT Tbk untuk mengaudit ulang dan merevisi laporan keuangan tersebut, dan hasil revisi ini telah disampaikan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Surbaya (BES).
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
1) Kredibilitas, yaitu masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2) Profesionalisme, yaitu diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. Tapi DS tidak profesional sebagai akuntan publik, iya melakukan kesalahan penjumlahan dan penyajian laporan arus kas pada PT MT Tbk, dan PT MT Tbk tersebut sedang bermasalah dengan BES (Bursa Efek Surabaya) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan saham tahunan (annual listing fee) priode 2006/2007.
Salah satu kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yaitu Prinsip Etika, yang artinya prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. AP yang bernama DS tidak mematuhi kode etik prinsip etika, ia melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT MT Tbk. Karena hal tersebut, DS melakukan pelanggaran terhadap Pasal 24 Keputusan Menkeu nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu nomor 359/KMK.06/2003 dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga dikenakan sanksi pembekuan izin.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntansi Indonesia:
1) Tanggungjawab prolesi, yaitu dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi DS tidak melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik, ia melakukan kesalahan audit laporan arus kas dan mengakibatkan arus kas PT MT Tbk rendah ditahun 2006.
2) Kepentingan publik, yaitu setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Pengertian ini tidak dimiliki oleh DS yang tidak menunjukan kewajiban dan komitmennya sebagai seorang akuntan, juga tidak menghormati kepercayaan publik, dengan ia melakukan kesalahan mengaudit sama saja iya memberikan informasi yang salah terhadap publik, dan Bursa Efek Surabaya melakukan penghentian sementara perdagangan saham di semua pasar atas saham emiten PT MT.
3) Integritas, yaitu suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Kasus ini mempunyai integritas, mengakui keadaan perusahaan sebenarnya, seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama PT MT Tbk David Jakubus Elisafan mengakui kalau perusahaannya saat ini sedang mengalami kesulitan arus kas (cash flow). David menjelaskan bahwa belum terpenuhinya kewajiban membayar biaya pencatatan saham priode 2006/2007 dikarenakan cash flow perusahaan yang rendah pada 2006, namun Perusahaan masih tetap beroperasi walaupun mungkin cash flow-nya agak susah.