Kesalahan
laporan keuangan PT KAI diduga terjadi sejak 2004. Karena pada tahun itulah
laporan keuangan perseroan diaudit Kantor Akuntan Publik SM.
Menurut
Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Ahmadi Hadibroto,
berdasarkan informasi dari Akuntan Publik SM, audit terhadap laporan keuangan
PT KAI untuk 2003 dan sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan, audit terhadap laporan keuangan 2004 dilakukan oleh BPK dan Akuntan
Publik SM. "Hanya audit laporan keuangan 2005 yang dilakukan oleh Akuntan
Publik SM," kata Ahmadi kepada pers kemarin.
Penjelasan
ini terkait dengan penolakan komisaris KAI atas laporan keuangan perseroan
tahun buku 2005 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik SM. Komisaris yang
menolak itu adalah Hekinus Manao lantaran laporan keuangan itu tidak benar
sehingga menyebabkan perseroan yang seharusnya merugi Rp 63 miliar kelihatan
meraup laba Rp 6,9 miliar.
Dalam
penjelasannya kepada Ikatan Akuntan Indonesia, Hekinus Manao menyatakan ada
tiga kesalahan dalam laporan keuangan Kereta Api. Pertama, kewajiban perseroan
membayar Surat Ketetapan Pajak pajak pertambahan nilai Rp 95,2 miliar, yang
diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak pada akhir 2003, disajikan dalam laporan
keuangan sebagai piutang/tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya
menanggung beban pajak tersebut. "Komisaris berpendapat pencadangan
kerugian harus dilakukan karena kecilnya kemungkinan tertagihnya pajak kepada
para pelanggan," kata Hekinus dalam laporannya.
Kedua, adanya
penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sekitar Rp 24 miliar
yang diketahui pada saat dilakukannya inventarisasi pada tahun 2002,
pengakuannya sebagai kerugian oleh manajemen Kereta Api dilakukan secara bertahap
(diamortisasi) selama 5 tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo
penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sekitar Rp 6 miliar.
"Komisaris berpendapat saldo penurunan itu nilai Rp 6 miliar itu harus
dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005," ujar Hekinus.
Kesalahan
ketiga, lanjut dia, bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya senilai
Rp 674,5 miliar dan penyertaan modal negara Rp 70 miliar oleh manajemen
disajikan dalam Neraca 31 Desember 2005 yang konsisten dengan tahun-tahun
sebelumnya sebagai bagian dari utang. "Menurut komisaris, bantuan
pemerintah dan penyertaan modal tersebut harus disajikan sebagai bagian dari
modal perseroan."
Menurut Ahmadi,
jika pendapat Hekinus benar, maka kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut
telah terjadi bertahun-tahun. "Seharusnya komisaris terlibat sebelum
laporan keuangan diterbitkan."
Kementerian BUMN
juga akan memanggil komisaris Kereta Api pada pekan ini juga mengenai penolakan
komisaris. "Tapi belum ada kesimpulan laporan siapa yang benar atau
salah," kata Deputi Menteri BUMN bidang Logistik dan Pariwista Hari
Susetio. Kurniasih Budi/Anton Aprianto.
Analisis :
DEFINISI/PENGERTIAN
1.
Klien adalah PT
KAI
2.
AP nya yaitu SM
3.
Komisaris
Kereta Api yaitu HM
INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
1. Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Pada kasus ini AP
yang bernama SM mengatakan bahwa audit terhadap laporan keuangan PT Kereta Api
untuk 2003 dan sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan, audit terhadap laporan keuangan 2004 dilakukan oleh BPK dan AP SM, dan
menurut Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, AH menyebutkan "Hanya audit
laporan keuangan 2005 yang dilakukan oleh AP SM". Sikap mental dalam
menjalankan tugasnya AP tersebut profesional dan berkata jujur dengan apa yang
Ia lakukan.
2. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. Dalam kasus ini,
Komisaris yang bernama HM menolak atas laporan keuangan perseroan tahun buku
2005, lantaran laporan keuangan itu tidak benar sehingga menyebabkan perseroan
yang seharusnya merugi Rp 63 miliar kelihatan meraup laba Rp 6,9 miliar.
Seharusnya SM tersebut lebih teliti lagi agar tidak terjadi kesalahan
pencatatan yang mungkin sering kali dilakukan oleh AP lain.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
1. Standar Umum
Anggota
KAP harus mematuhi standar, yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI :
a.
Kompetensi
Profesional
AP
ini tidak memberikan jasa profesional secara layak, terbukti saat komisaris
menjelaskan kepada IAI bahwa ada tiga
kesalahan dalam laporan keuangan PT KAI, berarti AP yang bersangkutan tidak
profesional dalam melaksanakan tugasnya.
b.
Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional
AP
SM tidak cermat dalam melakukan audit laporan keuangan PT KAI, pada laporan
keuangan didapat yang pertama kewajiban
perseroan membayar pajak pertambahan niali Rp 95,2 miliar, yang diterbitkan
Direktorat Jenderal Pajak pada akhir 2003, disajikan dalam laporan keuangan
sebagai piutang/tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung
beban pajak tersebut. Kedua, adanya penurunan nilai persediaan suku cadang dan
perlengkapan sekitar Rp 24 miliar yang diketahui pada saat dilakukannya
inventarisasi pada tahun 2002, pengakuannya sebagai kerugian oleh manajemen
Kereta Api dilakukan secara bertahap (diamortisasi) selama 5 tahun. Dan yang
ketiga bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya senilai Rp 674,5
miliar dan penyertaan modal negara Rp 70 miliar oleh manajemen disajikan dalam
Neraca 31 Desember 2005 yang konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya sebagai
bagian dari utang. Sebagai Akuntan Publik seharusnya bisa bertanggung jawab
atas tugas yang telah diberikan, tidak boleh asal-asalan dalam menjalankan
tugasnya.
2. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Pada
kasus ini laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai dan banyak kesalahan.
a.
Tanggung
jawab Porelasi
KAP
SM tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan contoh baik terhadap sesama
profesi dan juga kepada masyarakat yang memakai jasa ini. Sebagaimana yang
terdapat dalam kasus ini yaitu menyalahgunakan pencatatan, dll. Jika SM bekerja
sesuai dengan apa yang seharusnya Ia kerjakan itu bisa dikatakan seorang
akuntan yang profesional dan bertanggung jawab.
b. Kepentingan Publik
SM
menyalahgunakan kepercayaan publik, ia tidak menunjukkan dedikasinya
untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Kembali lagi kepada terdapatnya kesalahan yang SM lakukan pada kasus
ini. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi
yang dititik-beratkan pada kepentingan publik.
c.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. SM telah mengakui dan menjelaskan apa yang Ia lakukan, namun komisaris
KAI menolak laporan keuangan yang diaudit oleh SM karena menurutnya terdapat
kesalahan. Tapi belum ada kesimpulan laporan siapa yang benar dan yang salah.
Diharapkan kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi, karena disamping
perusahaan jadi bermasalah, juga akan merugikan diri sendiri yang nantinya
masuk dalam proses hukum.
d. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota
untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. AP SM seharusnya bisa melihat dan mencontoh akuntan publik yang lainnya
yang memang patut dicontoh, mana yang harus dilakukan dengan yang tidak perlu
dilakukan.
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Dengan kasus-kasus yang terjadi seperti
yang dilakukan oleh SM ini, tentu secara tidak langsung akan merusak reputasi
rekan seprofesinya.
PENGERTIAN GCG
Pengertian GCG
menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien. Dari kesalahan-kesalahan yang terjadi pada
kasus PT KAI ini, bisa dikatakan bahwa kinerja perusahaan dalam bekerja kurang
efisien.
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN
GCG
1.
Code of Corporate and
Business Conduct
Pada kasus ini PT KAI belom menggunakan atau
menjalankan prinsip GCG karena AP yang bernama SM tidak berusaha memahami dan
mematuhi mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam aktivitas bisnis
perusahaannya. Terbukti masih adanya kesalahan dalam laporan yang diaudit.
2.
Nilai
Etika Perusahaan
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang
sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling
percaya, keterbukaan dan kerjasama. Bisa jadi prinsip GCG ini belum dipahami
dan diterapkan sepenhnya pada perusahaan PT KAI ini, karena masih terdapat
kesalahan laporan audit yang terjadi penurunan nilai suku cadang dan
perlengkapan, dll. Dan juga ada pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan :
a. Informasi
Rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai
perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain
yang tidak berhak.
b. Conflict
of Interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari
suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan.
Agar kesalahan yang terjadi tidak terulang lagi jika tidak terjadi benturan
antara kepentingan pribadi dengan tugas perusahaan. Karena banyak orang yang
jika mempunyai masalah kepentingan pribadi itu selalu dibawa kedalam pekerjaan.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik
tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan
yang berlaku di perusahaan. Dan dalam kasus ini, AP yang bersangkutan
mendapatkan pembekuan izin yang berlaku selama sepuluh bulan itu dituangkan melalui Keputusan Menkeu Nomor 500/KM.1/2007, Menurut
Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, sanksi pembekuan izin diberikan karena
AP tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) dan Kode Etik dalam kasus audit umum atas laporan keuangan PT KAI
Tahun 2005.
TANGGUNG
JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN DAN PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN
KEUANGAN
a.
Penyebab Fraudulent Financial Reporting
Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan
keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini :
1. Manipulasi,
pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang
menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan. Pada kasus ini SM
melakukan pelanggaran yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga banyak
kesalahan-kesalahan yang muncul pada laporan keuangan.
2. Representasi
yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau
informasi signifikan. Dalam kasus ini, banyak kesalahan terjadi pada laporan
keuangan, yang tentunya didapat dari transaksi-transaksi yang terjadi. Ap yang
bersangkutan dalam mengaudit laporan keuangan berbeda dengan audit laporan yang
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berujung penolakan Komisaris
KAI atas audit laporan keuangan oleh AP SM.
3. Salah
penerapan secara senngaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah,
klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan. Dalam kasus ini terdapat cara
penyajian yang bermasalah, salah satunya mengenai bantuan pemerintah sebesar
Rp. 674,5 milyar dan penyertaan modal negara sebesar Rp. 70 milyar yang dalam
laporan audit digolongkan sebagai pos tersendiri di bawah hutang jangka
panjang, menurut Komite Audit harus direklasifikasi menjadi kelompok ekuitas
dalam neraca tahun buku 2005.
Dari
ketiga tindakan kecurangan ini, SM masih tidak mempunyai tanggung jawab atas
profesi yang Ia miliki.
b. Tanggung
jawab Akuntan Publik
1. Statement
Auditing Standards
· Kasus
ini sudah sampai pada proses hukum, hal ini sesuai dengan SAS no.53 tentang
melaporkan adanya kesalahan dan ketidakberesan. Dan SM ini telah mendapatkan
pembekuan izin oleh menkeu nomor 500/KM.1/2007.
· SAS
no.82 tentang auditor harus bertanggung jawab untuk mendeteksi dan melaporkan
adanya kecurangan yang terjadi dalam laporan keuangan yang disusun oleh
manajemen. Dalam kasus ini justru auditor yang melakukan kesalahan dalam
laporan keuangan, yang seharusnya Ia bertanggung jawab atas laporan keuangan
KAI.
· AP
SM melakukan salah saji laporan keuangan PT KAI yang tidak sesuai dengan SAS
no.99, tentang bebasnya laporan keuangan dari salah saji material baik yang
disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan. Seharusnya seorang audit harus
sudah memiliki kemahiran dalam mengaudit laporan keuangan.
2. Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP)
a. Tanggung
jawab Moral
Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan
yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak
ada sanksi terhadap tindakannya. Dalam kasus ini AP yang
bersangkutan tidak memiliki tanggung jawab karena telah melakukan kesalahan
dalam laporan keuangan.
b. Tanggung
jawab Profesional
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap
asosiasi profesi yang mewadahinya. Dalam kasus ini, SM
tidak profesional dalam menjalankan profesinya, terbukti banyak
kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan.
c. Tanggung
jawab Hukum
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar
profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku. AP SM tidak
bertanggung jawab dalam melaksanakan audit laporan keuangan, banyak kekeliruan yang
didapat pada laporan keuangan PT KAI yang di audit oleh SM.
c. Pencegahan
dan Pendeteksian Fraud
·
Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
Akibat
dari pelanggaran yang dilakukan oleh SM, maka penegakan hukum yang diterima
oleh SM berupa pembekuan izin yang berlaku selama
sepuluh bulan itu dituangkan melalui Keputusan
Menkeu Nomor 500/KM.1/2007. Melalui sanksi yang diterima tersebut diharapkan
KAP tersebut bisa lebih mengefektifkan pengendalian internal, serta bertanggung
jawab terhadap etika profesinya.
Sumber :