RSS

Kejujuran Yang Tak Terealisasi

Kesalahan laporan keuangan PT KAI diduga terjadi sejak 2004. Karena pada tahun itulah laporan keuangan perseroan diaudit Kantor Akuntan Publik SM.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Ahmadi Hadibroto, berdasarkan informasi dari Akuntan Publik SM, audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk 2003 dan sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan, audit terhadap laporan keuangan 2004 dilakukan oleh BPK dan Akuntan Publik SM. "Hanya audit laporan keuangan 2005 yang dilakukan oleh Akuntan Publik SM," kata Ahmadi kepada pers kemarin.

Penjelasan ini terkait dengan penolakan komisaris KAI atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2005 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik SM. Komisaris yang menolak itu adalah Hekinus Manao lantaran laporan keuangan itu tidak benar sehingga menyebabkan perseroan yang seharusnya merugi Rp 63 miliar kelihatan meraup laba Rp 6,9 miliar.

Dalam penjelasannya kepada Ikatan Akuntan Indonesia, Hekinus Manao menyatakan ada tiga kesalahan dalam laporan keuangan Kereta Api. Pertama, kewajiban perseroan membayar Surat Ketetapan Pajak pajak pertambahan nilai Rp 95,2 miliar, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak pada akhir 2003, disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang/tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut. "Komisaris berpendapat pencadangan kerugian harus dilakukan karena kecilnya kemungkinan tertagihnya pajak kepada para pelanggan," kata Hekinus dalam laporannya.

Kedua, adanya penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sekitar Rp 24 miliar yang diketahui pada saat dilakukannya inventarisasi pada tahun 2002, pengakuannya sebagai kerugian oleh manajemen Kereta Api dilakukan secara bertahap (diamortisasi) selama 5 tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sekitar Rp 6 miliar. "Komisaris berpendapat saldo penurunan itu nilai Rp 6 miliar itu harus dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005," ujar Hekinus.

Kesalahan ketiga, lanjut dia, bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya senilai Rp 674,5 miliar dan penyertaan modal negara Rp 70 miliar oleh manajemen disajikan dalam Neraca 31 Desember 2005 yang konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari utang. "Menurut komisaris, bantuan pemerintah dan penyertaan modal tersebut harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan."

Menurut Ahmadi, jika pendapat Hekinus benar, maka kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut telah terjadi bertahun-tahun. "Seharusnya komisaris terlibat sebelum laporan keuangan diterbitkan."

Kementerian BUMN juga akan memanggil komisaris Kereta Api pada pekan ini juga mengenai penolakan komisaris. "Tapi belum ada kesimpulan laporan siapa yang benar atau salah," kata Deputi Menteri BUMN bidang Logistik dan Pariwista Hari Susetio. Kurniasih Budi/Anton Aprianto.

Analisis :

DEFINISI/PENGERTIAN
1.      Klien adalah PT KAI
2.      AP nya yaitu SM
3.      Komisaris Kereta Api yaitu HM

INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
1.  Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Pada kasus ini AP yang bernama SM mengatakan bahwa audit terhadap laporan keuangan PT Kereta Api untuk 2003 dan sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan, audit terhadap laporan keuangan 2004 dilakukan oleh BPK dan AP SM, dan menurut Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, AH menyebutkan "Hanya audit laporan keuangan 2005 yang dilakukan oleh AP SM". Sikap mental dalam menjalankan tugasnya AP tersebut profesional dan berkata jujur dengan apa yang Ia lakukan.
2.  Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. Dalam kasus ini, Komisaris yang bernama HM menolak atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2005, lantaran laporan keuangan itu tidak benar sehingga menyebabkan perseroan yang seharusnya merugi Rp 63 miliar kelihatan meraup laba Rp 6,9 miliar. Seharusnya SM tersebut lebih teliti lagi agar tidak terjadi kesalahan pencatatan yang mungkin sering kali dilakukan oleh AP lain.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
1.  Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar, yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :
a.    Kompetensi Profesional
AP ini tidak memberikan jasa profesional secara layak, terbukti saat komisaris menjelaskan kepada IAI bahwa ada tiga kesalahan dalam laporan keuangan PT KAI, berarti AP yang bersangkutan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
b.    Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
AP SM tidak cermat dalam melakukan audit laporan keuangan PT KAI, pada laporan keuangan didapat yang pertama kewajiban perseroan membayar pajak pertambahan niali Rp 95,2 miliar, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak pada akhir 2003, disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang/tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut. Kedua, adanya penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sekitar Rp 24 miliar yang diketahui pada saat dilakukannya inventarisasi pada tahun 2002, pengakuannya sebagai kerugian oleh manajemen Kereta Api dilakukan secara bertahap (diamortisasi) selama 5 tahun. Dan yang ketiga bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya senilai Rp 674,5 miliar dan penyertaan modal negara Rp 70 miliar oleh manajemen disajikan dalam Neraca 31 Desember 2005 yang konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari utang. Sebagai Akuntan Publik seharusnya bisa bertanggung jawab atas tugas yang telah diberikan, tidak boleh asal-asalan dalam menjalankan tugasnya.

2.  Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Pada kasus ini laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai dan banyak kesalahan.
a.   Tanggung jawab Porelasi
KAP SM tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan contoh baik terhadap sesama profesi dan juga kepada masyarakat yang memakai jasa ini. Sebagaimana yang terdapat dalam kasus ini yaitu menyalahgunakan pencatatan, dll. Jika SM bekerja sesuai dengan apa yang seharusnya Ia kerjakan itu bisa dikatakan seorang akuntan yang profesional dan bertanggung jawab.
b.  Kepentingan Publik
SM menyalahgunakan kepercayaan publik, ia tidak menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Kembali lagi kepada terdapatnya kesalahan yang SM lakukan pada kasus ini. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik.
c.   Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. SM telah mengakui dan menjelaskan apa yang Ia lakukan, namun komisaris KAI menolak laporan keuangan yang diaudit oleh SM karena menurutnya terdapat kesalahan. Tapi belum ada kesimpulan laporan siapa yang benar dan yang salah. Diharapkan kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi, karena disamping perusahaan jadi bermasalah, juga akan merugikan diri sendiri yang nantinya masuk dalam proses hukum.
d.  Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. AP SM seharusnya bisa melihat dan mencontoh akuntan publik yang lainnya yang memang patut dicontoh, mana yang harus dilakukan dengan yang tidak perlu dilakukan.

TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Dengan kasus-kasus yang terjadi seperti yang dilakukan oleh SM ini, tentu secara tidak langsung akan merusak reputasi rekan seprofesinya.

PENGERTIAN GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien. Dari kesalahan-kesalahan yang terjadi pada kasus PT KAI ini, bisa dikatakan bahwa kinerja perusahaan dalam bekerja kurang efisien.

PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG 
1.  Code of Corporate and Business Conduct
Pada kasus ini PT KAI belom menggunakan atau menjalankan prinsip GCG karena AP yang bernama SM tidak berusaha memahami dan mematuhi mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaannya. Terbukti masih adanya kesalahan dalam laporan yang diaudit.

2.  Nilai Etika Perusahaan
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Bisa jadi prinsip GCG ini belum dipahami dan diterapkan sepenhnya pada perusahaan PT KAI ini, karena masih terdapat kesalahan laporan audit yang terjadi penurunan nilai suku cadang dan perlengkapan, dll. Dan juga ada pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan :
a.   Informasi Rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak.
b.  Conflict of Interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Agar kesalahan yang terjadi tidak terulang lagi jika tidak terjadi benturan antara kepentingan pribadi dengan tugas perusahaan. Karena banyak orang yang jika mempunyai masalah kepentingan pribadi itu selalu dibawa kedalam pekerjaan.
c.   Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan. Dan dalam kasus ini, AP yang bersangkutan mendapatkan pembekuan izin yang berlaku selama sepuluh bulan itu dituangkan melalui Keputusan Menkeu Nomor 500/KM.1/2007, Menurut Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, sanksi pembekuan izin diberikan karena AP tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik dalam kasus audit umum atas laporan keuangan PT KAI Tahun 2005.

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN DAN PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN
a.       Penyebab Fraudulent Financial Reporting
Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini  :
1.  Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan. Pada kasus ini SM melakukan pelanggaran yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga banyak kesalahan-kesalahan yang muncul pada laporan keuangan.
2.  Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan. Dalam kasus ini, banyak kesalahan terjadi pada laporan keuangan, yang tentunya didapat dari transaksi-transaksi yang terjadi. Ap yang bersangkutan dalam mengaudit laporan keuangan berbeda dengan audit laporan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berujung penolakan Komisaris KAI atas audit laporan keuangan oleh AP SM.
3.  Salah penerapan secara senngaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan  jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan. Dalam kasus ini terdapat cara penyajian yang bermasalah, salah satunya mengenai bantuan pemerintah sebesar Rp. 674,5 milyar dan penyertaan modal negara sebesar Rp. 70 milyar yang dalam laporan audit digolongkan sebagai pos tersendiri di bawah hutang jangka panjang, menurut Komite Audit harus direklasifikasi menjadi kelompok ekuitas dalam neraca tahun buku 2005.
Dari ketiga tindakan kecurangan ini, SM masih tidak mempunyai tanggung jawab atas profesi yang Ia miliki.

b.      Tanggung jawab Akuntan Publik
1.      Statement Auditing Standards
·     Kasus ini sudah sampai pada proses hukum, hal ini sesuai dengan SAS no.53 tentang melaporkan adanya kesalahan dan ketidakberesan. Dan SM ini telah mendapatkan pembekuan izin oleh menkeu nomor 500/KM.1/2007.
·     SAS no.82 tentang auditor harus bertanggung jawab untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kecurangan yang terjadi dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Dalam kasus ini justru auditor yang melakukan kesalahan dalam laporan keuangan, yang seharusnya Ia bertanggung jawab atas laporan keuangan KAI.
·     AP SM melakukan salah saji laporan keuangan PT KAI yang tidak sesuai dengan SAS no.99, tentang bebasnya laporan keuangan dari salah saji material baik yang disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan. Seharusnya seorang audit harus sudah memiliki kemahiran dalam mengaudit laporan keuangan.
2.      Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
a.   Tanggung jawab Moral
Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya. Dalam kasus ini AP yang bersangkutan tidak memiliki tanggung jawab karena telah melakukan kesalahan dalam laporan keuangan.
b.  Tanggung jawab Profesional
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya. Dalam kasus ini, SM tidak profesional dalam menjalankan profesinya, terbukti banyak kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan.
c.   Tanggung jawab Hukum
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku. AP SM tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan audit laporan keuangan, banyak kekeliruan yang didapat pada laporan keuangan PT KAI yang di audit oleh SM.

c.       Pencegahan dan Pendeteksian Fraud
·         Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
Akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh SM, maka penegakan hukum yang diterima oleh SM berupa pembekuan izin yang berlaku selama sepuluh bulan itu dituangkan melalui Keputusan Menkeu Nomor 500/KM.1/2007. Melalui sanksi yang diterima tersebut diharapkan KAP tersebut bisa lebih mengefektifkan pengendalian internal, serta bertanggung jawab terhadap etika profesinya.

Sumber :


KESALAHAN PENCATATAN BERUJUNG DIBEKUKANNYA JASA AKUNTAN PUBLIK


Menteri Keuangan (Menkeu) SMI terhitung sejak 4 Januari 2007 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) DS dari Kantor Akuntan Publik (KAP) H, D, I & S selama 18 bulan.

Sanksi pembekuan izin ini diberikan karena terdapat pelanggaran atas pembatasan penugasan audit oleh DS dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga tahun buku 2005.

Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas surat Ketua Bapepam-LK nomor S-348/BL/2006 tertanggal 6 Juni 2006. Berkenaan dengan hal tersebut, AP telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 24 Keputusan Menkeu nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu nomor 359/KMK.06/2003 dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga dikenakan sanksi pembekuan izin.

Pasal 24

(1) Dalam memberikan jasanya, Akuntan Publik dan KAP wajib mematuhi:
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI;
Kode etik IAI dan aturan etika akuntan IAI-Kompartemen Akuntan Publik; dan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan.

(2) Akuntan Publik dan KAP dalam melaksanakan penugasan Audit Kinerja wajib mematuhi standar Audit Kinerja yang disepakati antara Akuntan Publik dan KAP dengan pemberi kerja.

Kasus ini muncul ketika D melakukan audit laporan keuangan MYOH tahun 2005. Dalam audit itu terdapat kesalahan dalam hal penjumlahan dan penyajian arus kas yang berakhir pada 31 Desember 2005. Kemudian, Direksi MYOH meminta D untuk mengaudit ulang dan merevisi laporan keuangan tersebut. Revisi kembali dilakukan pada Juni 2006. Hasil revisi ini telah disampaikan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Surbaya (BES).

Selama izinnya dibekukan, AP yang bersangkutan dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP. Namun, dia masih tetap bertanggungjawab atas jasa konsultasi yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Sementara itu, Direktur Utama BES BP yang dihubungi Hukumonline secara terpisah pada Rabu (24/1) menegaskan bahwa emiten berkode MYOH itu sedang bermasalah dengan BES. MYOH, kata Bastian sampai dengan saat ini belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan saham tahunan (annual listing fee) priode 2006/2007. Padahal, ujarnya seharunya biaya itu sudah dibayarkan sebelum Agustus 2006.

Pihak BES sendiri telah melayangkan surat peringatan tertulis sejak 28 Agustus 2006 lalu. Namun, hingga keluarnya surat peringatan tertulis yang ketiga pada 11 Oktober 2006, pihak MYOH belum juga melakukan pembayaran. Hingga akhirnya pada 9 Nopember 2006, BES melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspend) di semua pasar atas saham emiten MYOH.

Kesal akan ketidak jelasan status pembayaran annual listing fee dari MYOH, pada 4 Januari 2006 BES memanggil direksi MYOH untuk melakukan dengar pendapat (hearing). Kita sempat panggil Direksi MYOH karena mereka belum memenuhi kewajiban untuk membayar annual listing fee. Sekalian juga kita meminta kinerja dari mereka untuk disampaikan ke kami, ujar B.

Dalam hearing tersebut, seperti dituturkan Bastian, Direktur Utama MYOH David Jakubus Elisafan mengakui kalau perusahaannya saat ini sedang mengalami kesulitan arus kas (cash flow). David menjelaskan bahwa belum terpenuhinya kewajiban membayar biaya pencatatan saham priode 2006/2007 dikarenakan cash flow perusahaan yang rendah pada 2006, terutama setelah terjadinya penundaan pembayaran sebesar Rp 270 juta oleh dua klien hotel kepada MYOH. Perusahaan kami masih tetap beroperasi walaupun mungkin cash flow-nya agak susah, ujar David.

David menambahkan, seharusnya pembayaran dari kedua klien tersebut sudah dilakukan pada bulan September 2006. Namun hingga saat ini keduanya belum juga membayar.

David optimis, pada 2007 cash flow perusahaan akan membaik dengan pertimbangan pada tahun ini akan ada beberapa proyek baru yang potensial menambah pendapatan operasional emiten. Antara lain kerjasama dengan vendor dalam hal penyedian hardware, kerjasama dengan chain restoran dan hotel-hotel di Jakarta, Makasar dan Bali. Selain itu menurutnya, perusahaan juga akan mendapatkan pendapatan dari jasa perawatan (maintenance) software yang terus tumbuh setiap tahunnya.

Berdasarkan catatan di BES, saat ini perusahaan yang bergerak di bidang software dan information technology (IT) itu komposisi kepemilikannya yakni 84,1 persen publik, 8,09 persen PT Citra Aniko Bersama, 7,28 persen PT Andika Praba Buana dan sisanya dimiliki oleh individual.


Analisis :

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik disuatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

Dalam kasus ini, AP yang bersangkutan dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Yang dimaksud jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Pada kasus ini, AP yang bernama DS tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan, terbukti ketika DS melakukan audit laporan keuangan pada PT MT Tbk terdapat kesalahan penjumlahan dan penyajian arus kas.

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Namun jika laporan keuangan yang disajikan terdapat kesalahan seperti yang dilakukan oleh DS pada PT MT Tbk akan membuat masyarakat ragu untuk memutuskan alokasi sumber ekonomi pada perusahaan tersebut.

Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. DS tidak memiliki ketiga tipe tersebut, laporan keuangan yang diaudit terdapat kesalahan, pada audit kepatuhan DS tidak patuh terhadap aturan, DS melakukan pelanggaran terhadap Pasal 24 Keputusan Menkeu nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu nomor 359/KMK.06/2003, yang berisi:
(1) Dalam memberikan jasanya, Akuntan Publik dan KAP wajib mematuhi:
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI;
Kode etik IAI dan aturan etika akuntan IAI-Kompartemen Akuntan Publik; dan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan.
(2) Akuntan Publik dan KAP dalam melaksanakan penugasan Audit Kinerja wajib mematuhi standar Audit Kinerja yang disepakati antara Akuntan Publik dan KAP dengan pemberi kerja.

Dan yang terakhir audit operasional sudah dilakukan oleh DS, DS diminta oleh direksi PT MT Tbk untuk mengaudit ulang dan merevisi laporan keuangan tersebut, dan hasil revisi ini telah disampaikan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Surbaya (BES).

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
1) Kredibilitas, yaitu masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. 
2) Profesionalisme, yaitu diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. Tapi DS tidak profesional sebagai akuntan publik, iya melakukan kesalahan penjumlahan dan penyajian laporan arus kas pada PT MT Tbk, dan PT MT Tbk tersebut sedang bermasalah dengan BES (Bursa Efek Surabaya) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan saham tahunan (annual listing fee) priode 2006/2007.

Salah satu kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yaitu Prinsip Etika, yang artinya prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. AP yang bernama DS tidak mematuhi kode etik prinsip etika, ia melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT MT Tbk. Karena hal tersebut, DS melakukan pelanggaran terhadap Pasal 24 Keputusan Menkeu nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu nomor 359/KMK.06/2003 dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga dikenakan sanksi pembekuan izin.

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntansi Indonesia:
1) Tanggungjawab prolesi, yaitu dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi DS tidak melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik, ia melakukan kesalahan audit laporan arus kas dan mengakibatkan arus kas PT MT Tbk rendah ditahun 2006.
2) Kepentingan publik, yaitu setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Pengertian ini tidak dimiliki oleh DS yang tidak menunjukan kewajiban dan komitmennya sebagai seorang akuntan, juga tidak menghormati kepercayaan publik, dengan ia melakukan kesalahan mengaudit sama saja iya memberikan informasi yang salah terhadap publik, dan Bursa Efek Surabaya melakukan penghentian sementara perdagangan saham di semua pasar atas saham emiten PT MT.
3) Integritas, yaitu suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Kasus ini mempunyai integritas, mengakui keadaan perusahaan sebenarnya, seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama PT MT Tbk David Jakubus Elisafan mengakui kalau perusahaannya saat ini sedang mengalami kesulitan arus kas (cash flow). David menjelaskan bahwa belum terpenuhinya kewajiban membayar biaya pencatatan saham priode 2006/2007 dikarenakan cash flow perusahaan yang rendah pada 2006, namun Perusahaan masih tetap beroperasi walaupun mungkin cash flow-nya agak susah.

Terancam Pidana 15tahun karena Janji Putih

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zulaimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan pewarna kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinon ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah kulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupaka obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.


Analisis
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Namun kebanyakan orang lebih tertarik dengan uang dibandingkan memikirkan keselamatan pelanggan atau konsumennya, seperti kasus krim pemutih kulit yang pastinya banyak peminatnya, dibuat dengan bahan obat-obatan keras yang membahayakan kulit.
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan, membuat pelaku bisnis kosmetik ini menghalalkan segala cara seperti digunakannya Bahan Kimia Obat untuk Pembuatan krim kosmetik. Akan lebih baik moral dan bisnis perlu terus ada agar terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen.
b.Etika Dalam Dunia Bisnis
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis :
1.Pengendalian Diri
Pelaku bisnis kosmetik ini tidak dapat mengendalikan dirinya, bahan baku yang dipergunakan untuk membuat krim tersebut berupa bahan kimia obat seperti jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon yang menurut Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah tidak boleh digunakan untuk krim kulit.
2.Pengembangan Tanggungjawab Sosial
Tidak ada rasa keperdulian terhadap keadaan konsumen yang mengkonsumsi produk ini. Untuk menjadi pelaku bisnis yang baik, pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3.Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, namun pada kasus ini kualitas produknya tidak menjamin hasil yang baik. Persaingan yang dilakukan juga tidak sehat, mungkin akan lebih baik jika tetap memperhatikan kualitas dari produk yang dihasilkan, banyak contoh produk kecantikan yang dari dulu hingga sekarang peminatnya semakin banyak karena kualitasnya memang bagus.
4.Konsekuen dan Konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Tidak ada konsekuen dan konsisten pada kasus ini karena ditempat pembuatan krim kosmetik tersebut, petugas BPOM menemukan berbagai bahan baku kimia untuk pembuatan krim dan rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM.

Dalam dunia bisnis, terjadinya perbuatan tercela tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, semakin hari semakin meningkat. Keberadaan usaha pada hakekatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Seperti kasus produk kecantikan ini yang banyak sekali peminatnya namun tak sedekit orang yang berlaku curang demi mendapatkan untung dan tidak memikirkan keadaan masyarakat sekitar. Pemilik rumah produksi yang berinisial S, melalukan pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

Sistem Filsafat Moral
1. Hedonisme
Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan. Tapi cara mencari kesenangan setiap orang berbeda, yang dilakukan S ini mencari kesenangan dengan cara yang tidak baik, memproduksi krim kulit menggunakan campuran bahan obat-obatan yang seharusnya dikonsumsi dengan cara minum, itu sangat merugikan konsumen.
Dalam kasus ini mengandung paham egoisme karena hanya memperhatiakn kepentingan dirinya sendiri.
2. Eudemonisme
Aristoteles (384-322), Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Namun malah berurusan dengan hukum karena usahanya belum memiliki izin produksi dari BPOM dan bahan campuran yang digunakan untuk krim pemutih berbahan dasar kimia.
3. Utilitarisme
Klasifikasi kejahatan didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap para korban dan masyarakat. Terbukti setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian krim pemutih ini.