RSS

Otonomi Daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan menurus sendiri urusan pemerintah dan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 :

  • Nilai Unitaris, bahwa indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintah.
  • Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya tersebut bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Prinsip otonomi yang dianut adalah :
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi abyektif di daerah
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang luas, lebih nyata yang ada di daerahnya masing-masing.


Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintah nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembanngunan ekonomi Indonesia. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan  Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pambangunan dari pusat.

Undang-undang No. 5 Tahun 1974 meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-pusat daerah yang dirangkum dalam 3 prinsip :
  1. Desentralisasi : penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya.
  2. Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah.
  3. Tugas Pembantuan (medebewind) : Tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan unutk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan, yaitu :
  1. Melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah
  2. Pembentukan negara federal
  3. Membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.











Pembangunan Ekonomi

Pembangunan Ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi. Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.

Tiga Elemen penting yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi :

  • Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwa pembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani oleh setiap masyarakat atau bangsa. contoh : manusia mulai lahir tidak langsung menjadi dewasa, tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui tahapan-tahapan pertumbuhan.
  • Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan kapita.
  • Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjang, dapat dinyatakan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jangka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa pendapatan perkapita harus mengalami kenaikan terus menerus. misalnya negara yang terjadi musibah bencana alam, maka mengakibatkan perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran, namun kondisi tersebut hanyalah sementara, yang penting kegiatan ekonominya secara rata-rata meningkat dari tahun ke tahun.
Dampak Positif dan Negatif Pembangunan Ekonomi

Dampak Positif Pembangunan Ekonomi
  • Pelaksanaan kegiatan perekonomian akan berjalan lebih lancar dan mampu mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
  • Terciptanya lapangan kerja yang dibutuhkan oleh masyarakt. Dengan begitu akan mengurangi pengangguran.
  • Terciptanya lapangan kerja akibat adanya pembangunan secara langsung bis memperbaiki tingkat pendapatan nasional.
  • Adanya perubahan stuktur perekonomian dari struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi industri, sehingga kegiatan ekonomi yang dilaklsanakan oleh negara akan semakin beragam dan dinamis.
  • Pembangunan ekonomi menuntut peningkatan kualitas SDM sehingga dalam hal ini dimungkinkan ilmu pengetahuan dan teknologi akan berkembang dengan pesat, sehingga kesejahteraaan masyarakat akan semakin meningkat.
Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi
  • Pembangunan ekonomi yang tidak terencana dengan baik mnegakibatkan adanya kerusakan lingkungan hidup.
  • Industrialisasi mengakibatkan berkurangnya lahna pertanian.
  • Hilangnya habitat alam baik hayati atau hewani.