RSS

Tak Hanya Wanita, Dana Hibahpun Bisa Menggoda

MANOKWARI, KOMPAS.com - Terkait dengan kasus korupsi dana hibah tahun 2009 sebesar Rp 3 miliar, Bupati Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Bernard Sagrim, didakwa dengan pasal korupsi dan pencucian uang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat, Jumat (6/6/2014). Bernard diancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bernard Sagrim didakwa telah memperkaya dirinya sendiri dan melakukan penyalahgunaan dana hibah tahun 2009 dari Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong yang diperuntukan bagi Kabupaten Maybrat yang baru saja dimekarkan menjadi daerah otonomi baru (DOB).

Dana hibah senilai Rp 15 miliar yang diperuntukan untuk membantu persiapan infrastruktur, kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD dan kesiapan Pemilukada. Dana sebesar lebih dari Rp 3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bernard Sagrim yang pada saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Maybrat.

Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua, terdakwa bersama kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk mengajukan nota pembelaan.

Ketua Majelis Hakim Tarima Saragih, akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan Jumat pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Usai mengikuti sidang perdana, terdakwa Bernard Sagrim langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b, Manokwari, Papua Barat, dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Manokwari. Tidak terlihat adanya perlakuan khusus terhadap orang nomor satu di Kabupaten Maybrat ini.

Bernard Sagrim dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No. 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Analisis
Dana Hibah atau pemberian uang, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, namun siapa sangka demi memperkaya diri, dana hibah yang tadinya digunakan untuk urusan pemerintahan disalahgunakan oleh orang nomor satu di Papua yang bernama BS. BS melakukan pencucian uang Dana Hibah yang diberikan untuk membantu persiapan infrastruktur, kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD dan kesiapan Pemilukada, namun tak sedikit dari Hibah tersebut digunakan BS untuk kebutuhan pribadi.  Perbuatan yang dilakukan oleh BS tersebut telah melanggar etika sebagai seorang Bupati. Seharusnya BS tidak tergoda dengan berapapun jumlah uang yang telah diberikan untuk Hibah.
Diduga faktor tersebut dipengaruhi oleh kebutuhan individu BS untuk memenuhi atau memuaskan keinginan yang tidak terbatas, dan juga perilaku dari komunitas yang berkehidupan lebih dari cukup sehingga menjadikan BS melakukan pencucian uang untuk memperkaya dirinya.
Hal ini menyebabkan BS dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Bupati, dan kemudian divonis 20 tahun penjara, hal ini pun merugikan warga kabupatem Maybrat, namun ternyata warga kabupaten Maybrat tidak mencaci ataupun membuli BS, mereka menerima keputusan pengadilan dan sedikitpun tidak merasa keberatan atas vonis yang diberikan kepada BS.



Sumber:
kompas.com